JENDELAISLAM.ID – Produk bersertifikasi halal itu sebuah keharusan. Penetapan kehalalan produk harus mengacu kepada standar halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengacu Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, ada sejumlah ketentuan yang membuat produk tersebut tidak bisa memperoleh sertifikasi halal.
Dalam fatwa tersebut memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Pertama, produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.
Kedua, produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan.
“Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan,” tulis fatwa tersebut sebagaimana dikutip MUIDigital, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. Yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
Ketiga, ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.
Keempat, produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.
Kelima, produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.
Keenam, produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.***
Sumber: MUI
