JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah menerima asuransi jiwa. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab.
Saiful menjelaskan bahwa total 497 jamaah haji reguler yang wafat, baik saat operasional maupun pasca-operasional, telah menerima pembayaran asuransi. Pembayaran ini dilakukan melalui rekening jamaah haji yang bersangkutan.
“Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jamaah haji yang wafat,” kata Saiful pada Kamis (19/9/2024).
Asuransi yang diberikan kepada ahli waris jamaah haji senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan sesuai dengan embarkasi masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris dapat menghubungi Bank Penerima Setoran awal tempat jamaah membuka rekening.
Selain asuransi jiwa, ada delapan jamaah yang juga menerima santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Lima jemaah menerima santunan dari Garuda Indonesia, sementara tiga lainnya dari Saudia Airlines.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” jelas Saiful.
Berikut adalah besaran asuransi jiwa sesuai dengan Bipih per embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00
Saiful menambahkan, “Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik.”***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
