ACFS 2024 Ungkap Modus Operandi Mualaf Temporer untuk Akali Pernikahan Beda Agama

JENDELAISLAM.ID – 60 peserta terpilih dalam International Annual Conference on Fatwa Majelis Ulam Indonesia (MUI) Studies (ACFS) 2024. Mereka harus mempresentasikan makalahnya di hadapan penguji sesuai tema ACFS 2024.

Tema-tema tersebut berkaitan dengan aqidah dan ibadah, ekonomi dan keuangan syariah, sosial kemasyarakatan dan produk halal, dan metodologi dan kelembagaan fatwa.

Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Andre Afrilian, menjadi salah satu peserta yang mengusung tema tentang akidah dan ibadah.

Dalam makalahnya, Andre memaparkan penelitiannya tentang “Fenomena Mualaf Temporer dalam Kasus Pernikahan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024.”

Sebenarnya, kata Andre, SEMA sudah menekankan untuk tidak mengabulkan ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Sebab, perkawinan beda agama itu sudah dilarang di Undang-undang Pernikahan Tahun 1974 Ayat 2 Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pernikahan yang sah itu dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

Namun pada praktiknya, lanjut Andre, banyak pasangan beda agama yang akan menikah ini mengambil opsi lain melalui mualaf temporer. Selain itu, dengan cara menikah dan dicatat di luar negeri, setelah pulang ke Indonesia, baru dicatat.

Andre mengungkapkan, praktik terselubung tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku yang memiliki banyak uang. Sementara kelas menangah maupun kelas bawah, melakukan aksi terselubung itu dengan cara pindah agama.

Sederhananya, mereka non-Muslim dengan Muslim menikah dengan cara menjadi mualaf dulu. Setelah keduanya sama-sama sudah menjadi Muslim, akan kembali lagi ke agama asalnya.

Menurut Andre, perilaku tersebut sangat tidak etis dan mempermainkan agama. Andre yang juga alumni UIN Malang, menyampaikan kasus ini banyak terjadi di Kabupaten Malang.

“Karena di sana moderasi beragamanya sangat kuat sekali. Jadi, disana banyak sekali macam agama, mayoritas gak Islam saja, Katolik banyak juga. Otomatis banyak juga praktik perkawinan beda agama, karena pasti ada yang saling punya hubungan,” tuturnya.

Untuk itu, Andre meminta kepada MUI dan pemerintah untuk mengeluarkan penetapan yang melarang dan membatasi praktik ini. Ia menambahkan bahwa masuk agama Islam dengan tujuan menikah, namun kemudiaan keluar dari Islam lagi, berdasarkan kajian Islam juga merupakan tindakan yang tidak etis karena menyepelekan dan mempermainkan agama.

Andre meminta, saat ada yang mau masuk Islam dengan tujuan menikah, ada edukasi terlebih dahulu melalui KUA maupun mualaf center. Selain itu, ada pengawasan agar tujuan menjadi mualaf itu benar-benar dilakukan secara permanen.

Acara ACFS 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan Milad ke-49 MUI. Acara Milad MUI kali ini mengusung tema “MUI Berkhidmat untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa”.

Serangkaian agenda di acara Puncak Milad ke-49: Penyerahan Hasil Ijtima Ulama VIII Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024, Penyerahan Penghargaan kepada sejumlah Perwakilan Pimpinan MUI yang telah wafat, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MUI dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Launching Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah.

Hadir pula sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Panglima TNI Jenderal (Agus Subiyanto), Kapolri Jenderal (Listyo Sigit Prabowo), jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran Kepala Lembaga non-Pemerintah, jajaran Pengurus MUI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH (Fadlul Imansyah), Ketua Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS (Noor Achmad), dan sejumlah Ketua Umum Ormas Indonesia.

Sementara Wapres, selain bersama Ibu Hj. Wury, juga didampingi oleh Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi (Masduki Baidlowi), Stafsus Wapres Bidang Umum (Masykuri Abdillah), Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan (Lukmanul Hakim), dan Asisten Stafsus Wapres (Sholahudin al-Ayubi).***

Sumber Teks & Foto: MUI