Perangi Judi Online, BAZNAS Tekankan Pentingnya Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat

JENDELAISLAM.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat untuk mencegah dan memberantas praktik judi online di Indonesia.

Saidah menyampaikan hal tersebut pada webinar dengan tema “Peranan Zakat dan Wakaf dalam Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online” pada Rabu (03/07/2024).

Menurutnya, kurangnya pemahaman publik tentang dampak negatif judi online merupakan penyebab utama masalah tersebut. “Banyak orang tergiur oleh janji-janji keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya judi online sangat penting,” katanya.

Menurut Saidah, praktik judi online telah menjadi masalah serius bagi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia. 

“Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, di antaranya ekonomi yang kian memburuk sehingga  banyak orang terjebak dalam utang yang besar karena kehilangan kendali atas perjudian online mereka dan menimbulkan kesehatan mental stres, kecemasan, dan depresi akibat tekanan finansial dan rasa bersalah yang muncul setelah kekalahan,” jelasnya. 

Karena itu, BAZNAS fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama kalangan pemuda, agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya.

Selain edukasi, BAZNAS juga melakukan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif, serta melakukan pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan. 

Begitu berbahayanya judi online, Saidah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi judi online. 

“Para ulama, tokoh agama, dan pemuka masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online,” pungkas Saidah.***

Sumber Teks: BAZNAS & Foto: Pixabay/geralt