JENDELAISLAM.ID – Pemberantasan judi online kini sedang gencar dilakukan. Karena itu, upaya pemberantasan judi online, khususnya melalui Satgas Pemberantasan judi online, harus didukung semua pihak.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Nurul Badruttamam kepada MUI Digital, Jum’at (28/06/2024).
Menurutnya, judi dalam bentuk apapun, baik online maupun offline, adalah praktik haram menurut ajaran Islam. Selain itu, berdampak buruk bagi pelakunya sendiri, juga merusak tatanan sosial, serta ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, langkah pemerintah melalui pembentukan Satgas Pemberantasan judi online, lanjutnya, merupakan upaya positif dalam menjaga moral dan akhlak bangsa.
Namun demikian, agar lebih efektif dalam upaya memberantas judi online, pihaknya menyampaikan tiga langkah strategis yang bisa ditempuh oleh Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pertama, adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku, bandar, dan sebagainya, harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kedua, edukasi dan sosialisasi. Menurut Kyai Nurul, ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal bahaya dan dampak negatif dari judi online. Ia melanjutkan, sosialisasi ini melalui media sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan.
Ketiga, kerja sama antar-lembaga. Kyai Nurul menyampaikan, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian, dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif.
Kyai Nurul mendorong agar satgas judi online tidak hanya fokus kepada para pemain recehan, tetapi juga mengejar dan menindak para pemain kelas kakap, termasuk bandar besar yang menjadi otak dari aktivitas judi online. Tujuannya agar ada efek jera sekaligus upaya memutus rantai bisnis judi online.
“Selain penindakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan juga penting bagi para pemain yang mungkin menjadi korban dari kecanduan judi,” ungkapnya.
Pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi, tambah Kyai Nurul, akan efektif dalam mengatasi masalah judi online.***
Sumber Teks: MUI & Foto: Unsplash/Nik
