Mulai Oktober 2024, Seluruh Pelaku Usaha Wajib Bersertifikasi Halal
JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag siap menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk mulai Oktober mendatang. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan demikian secara virtual dalam acara Milad Pertama “Halal Syariah Integrasi…
