PPIH Umumkan Kriteria Tanazul dengan Mempertimbangkan Kursi Kosong

JENDELAISLAM.ID – Sebelumnya, diinformasikan bahwa bagi jamaah lansia dan risiko tinggi (risti) boleh mengajukan tanazul atau pulang lebih awal ke Tanah Air.  

Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya maupun pengunduran waktu pulang yang seharusnya mungkin lebih awal.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS.

Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) pada kloter tujuan dan memprioritaskan jamaah haji sakit yang memerlukan penanganan medis lebih intensif di Tanah Air.

Baca juga: Atas Pertimbangan Kesehatan, Jamaah Lansia dan Risti Bisa Ajukan Tanazul

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul kloter. Ia menjelaskan, jamaah yang sakit perlu menyertakan surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

“Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah haji,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Bagi jamaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, syaratnya: Pertama, surat permohonan mutasi dari jamaah haji bersangkutan sepengetahuan ketua kloter.

Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah.

Ia menegaskan, bagi Tim Petugas Haji Daerah tidak boleh mengajukan tanazul.

Widi menyebut, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah dan petugas yang telah terbang ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.

Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia berjumlah 234 orang. Jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag