JENDELAISLAM.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak tepat menjadikan pelaku judi online sebagai penerima bantuan sosial. Respon MUI ini menyusul usulan pemerintah yang menjadikan pelaku judi online sebagai korban dan berhak untuk menerima bansos.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jum’at 14/06/2024), sikap kita harus konsisten terhadap keberadaan judi online dan para pelakunya. Ia menambahkan, kita harus komitmen memberantas tindak perjudian, sekaligus mengambil langkah disinsentif agar pelaku judi tidak menerima bansos.
Prof. Niam khawatir, ketika pelaku judi online menerima bansos, maka ada potensi menggunakan bansos tersebut untuk melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, tidak ada istilah korban judi online, maupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Oleh karena itu, kata Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku judi online. Berbeda dengan kasus pinjaman online (pinjol), di mana penyedia layanan melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu dan menjadi korban.
Namun secara khusus, Prof. Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online, melalui pembentukan satuan tugas yang bertugas memberantas praktik judi online.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar para pelaku judi online bisa masuk ke dalam penerima bansos. Muhadjir menilai bahwa mereka adalah para pelaku judi online adalah korban.***
Sumber Teks: Antara & Foto: MUI
