Mabit di Muzdalifah dengan Skema Murur Disambut Antusiasme Jamaah Haji

JENDELAISLAM.ID – Skema murur bagi sebagian jamaah saat mabit di Muzdalifah, akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Hal ini setelah mempertimbangkan keterbatasan daya tampung area Muzdalifah.

Selain itu, penerapan skema murur untuk menghindari potensi mudharat yang besar akibat membeludaknya jamaah yang tak sebanding dengan area yang tersedia di Muzdalifah.

Murur adalah mabit dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah melintasi kawasan Muzdalifah dengan tetap berada di atas bus, tanpa turun dari kendaraan, dan bus terus melaju membawa jamaah menuju tenda Mina.

Kebijakan mabit di Muzdalifah dengan skema murur oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini disambut baik oleh jamaah haji Indonesia. Mereka antusias mendaftar untuk mengikuti skema murur.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menyampaikan, sudah banyak jamaah yang mendaftarkan diri ikut skema murur.

Rencananya, skema murur ini akan diikuti oleh 25% jamaah haji Indonesia atau sekitar 55 ribu orang. Mereka yang akan diprioritaskan ikut dalam skema murur ini adalah para jamaah dengan risiko tinggi (risti), lanjut usia (lansia), disabiltas, serta para pendamping lansia.

“Sampai sekarang sudah ada 32.554 atau sekitar 60 persen dari target jemaah murur yang mendaftar,” kata Subhan Cholid di Kantor Daker Makkah, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Skema Murur  Prioritaskan Kaum Lansia, Risiko Tinggi, Disabilitas dan Pendampingnya

Namun, lanjut Subhan, jamaah di luar empat kriteria tersebut tetap bisa mendaftar selama kuota masih tersedia.

Sebelumnya, mabit di Muzdalifah dengan skema murur juga telah disosialisasikan kepada jamaah. Kemudian, para petugas kloter mendata jamaah haji yang ikut sesuai kriteria dan jumlah yang telah ditentukan. Laporan itu dibuat berbasis kloter dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Sektor. Data dari sektor akan dihimpun oleh petugas Daker Makkah.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag