JENDELAISLAM.ID – Kasus jamaah asal Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji, memang cukup merepotkan pemerintah Republik Indonesia. Mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Berdasar data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dalam sepekan terakhir telah terjadi tiga kali pengamanan jamaah asal Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan tasreh (izin).
Konsul Jenderal Republik Indonesia KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini. Ia mengimbau warga negara Indonesia yang ingin berhaji untuk mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Dalam siaran persnya di Jeddah, Ahad (02/06/2024), Yusron menyebutkan bahwa saat ini, ada tiga kasus yang sedang ditangani oleh pemerintah RI. Pertama, kasus pada tanggal 28 Mei di mana 24 jamaah Indonesia diamankan saat hendak melaksanakan miqat di Bir Ali, Madinah.
Baca juga: Pemeriksaan Ketat, 24 Jamaah asal Indonesia Tanpa Visa Haji Diamankan saat Miqat di Bir Ali
Dari kasus ini, dua orang menjalani proses hukum, sementara 22 orang lainnya telah kembali ke Indonesia melalui jalur deportasi.
Kedua, pada tanggal 31 Mei, penangkapan 19 warga negara Indonesia juga di Madinah. Namun, mereka bebas setelah tidak terbukti akan berhaji.
Ketiga, penangkapan 37 orang. Saat ini, tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah Tengah mendampingi.
Baca juga: Lagi, Otoritas Arab Saudi Amankan 37 Jamaah asal Indonesia
“Pemerintah Arab Saudi saat ini memang sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jamaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tasreh,” katanya.
KSA juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh. Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal dan deportasi serta cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun. Sementara bagi penyelenggara akan dikenakan hukuman 50.000 Riyal, hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.
Untuk menyelesaikan kasus ini, KJRI Jeddah melakukan pendampingan para WNI atas ketiga kasus tersebut.***
Sumber Teks: Nu Online & Foto: Pexels/Mohammed Imam
