Hasil Ijtima Ulama VIII: Haram Hukumnya Manfaatkan Darah Babi untuk Bahan Pakan Ternak 

JENDELAISLAM.ID – Salah satu bahasan penting yang mencuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. 

Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama se-Indonesia VIII, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. 

Selain itu, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. 

Demikian halnya, sambung Prof. Niam, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram diperjualbelikan. 

“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya. 

Kegiatan dengan tema “Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” ini berlangsung pada 28 – 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara ini diikuti 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti: Malaysia dan Qatar, cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, membuka acara ini. Hadir juga sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait tema pembahasan Ijtima: Ketua BAZNAS (Prof. Noor Ahmad), Kepala BPKH (Fadlul Imansyah), Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI (Prof. Hilman Latief), Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan antar-Lembaga (Muhsin Syihab), Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla), serta Ketua Umum KADIN (Arsjad Rasjid).***

Sumber Teks & Foto: MUI