JENDELAISLAM.ID – Ketua Steering Commitee Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII merupakan bukti bahwa ulama berkontribusi dalam mengawal perjalanan bangsa.
Prof. Niam menceritakan bahwa fatwa bunga bank yang pernah fenomenal berasal dari ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2003. Untuk itu, sumbangsih pikiran ulama dalam Ijtima Ulama VIII ini juga akan menentukan nasib umat dan Indonesia di masa depan.
“Kita memakai bahasa ulama karena umat adalah pemilik saham terbesar bangsa ini, keberadaan bangsa ini hasil tetesan darah, jihad, serta ijtihad pada ulama,” tegas Kiai Niam kala memberikan sambutan dalam Pembukaan Ijtima Ulama VIII, Rabu (29/5/2024) di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung.
Prof. Niam menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan tanggung jawab keagamaan dan kemasyarakatan untuk memberikan penguatan kepada yang sudah lurus, meluruskan yang bengkok dan mengingatkan yang lupa.
Diselenggarakannya acara ini di pondok pesantren, kata Prof. Niam, karena pesantren adalah simbol kesederhanaan, kebersamaan, dan egalitarianisme. Ia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum permusyawaratan lembaga fatwa di Indonesia untuk membahas mengenai masalah strategis kebangsaan dalam bahasa agama. Salah satu tujuan ijtima ulama adalah mengawal kebutuhan umat dalam sistem negara.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Bahas Tiga Isu Strategis Kebangsaan
Sehari sebelumnya, ada sidang-sidang pleno yang memberikan perspektif penguatan pada tema Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Salah satunya membahas mengenai prinsip hubungan antar bangsa, relasi Indonesia dalam aturan antar bangsa, serta bagaimana aturan PBB yang mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi, termasuk ketika bangsa itu tidak memiliki warga negara.***
Sumber Teks & Foto: MUI
