JENDELAISLAM.ID – Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menguraikan berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun.
Strategi tersebut diperinci dalam program Gerakan Zakat Nasional dan Rencana Tindakan Zakat menuju Indonesia Emas 2045, dengan harapan dapat menguatkan peran zakat dalam pembangunan nasional.
Dalam kegiatan Ruang Tengah Urun Rembuk Peta Jalan Zakat Nasional yang diselenggarakan oleh Forum Zakat (FOZ) pada Jumat (24/5/2024), Waryono menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam mencapai Indonesia Emas 2045 adalah kurangnya strategi untuk mencapai potensi zakat yang sebesar itu. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis perlu ditetapkan untuk mencapai target tersebut.
Langkah pertama yang diusulkan adalah penentuan peta muzaki, yang bertujuan untuk mengarahkan zakat dari para pemberi zakat (muzaki) ke penerima manfaat (mustahik) yang membutuhkan. Identifikasi yang tepat diharapkan dapat memastikan penggunaan zakat secara efektif.
Langkah kedua adalah pembuatan peta mustahik, dengan tujuan memastikan bahwa zakat disalurkan dengan tepat sasaran. Data Regsosek dari Bappenas dapat dimanfaatkan untuk menetapkan mustahik yang layak menerima bantuan zakat.
Strategi ketiga mencakup pembuatan peta SDM amil, yang melibatkan pendeteksian kebutuhan dan potensi sumber daya manusia di sektor amil zakat untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelolaan zakat.
Langkah terakhir adalah penyusunan peta literasi zakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat dan cara mengelolanya dengan benar. Salah satu upaya yang diusulkan adalah menyatukan zakat dan wakaf menjadi bagian dari kurikulum khusus di lembaga pendidikan.
Waryono menegaskan bahwa kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci keberhasilan Gerakan Zakat Nasional. Pemerintah, BAZNAS, LAZ, sektor swasta, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program zakat.
Sementara itu, Sekretaris FOZ, Ivan Nugraha, menyatakan bahwa peta jalan zakat nasional bertujuan untuk memperkuat peran zakat dan wakaf di Indonesia agar kontribusinya lebih terlihat dan berdampak. Penyusunan peta jalan zakat ini dapat mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045 yang telah disusun oleh pemerintah.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
