JENDELAISLAM.ID – Calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2024, namun menunda keberangkatannya karena hamil, dapat diberangkatkan pada tahun 2025.
Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, saat diwawancarai wartawan usai melepas keberangkatan rombongan jamaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
“Ada satu orang yang menunda keberangkatan dari kloter 50 karena hamil. Dia memilih untuk menunda keberangkatannya ke tahun depan karena telah menikah selama 15 tahun dan baru hamil untuk pertama kalinya menjelang keberangkatan,” ujar Haris, Jumat (24/5/2024).
Haris menjelaskan bahwa ada perbedaan antara gagal berangkat dan menunda keberangkatan.
“Menunda keberangkatan tahun ini berarti berangkat tahun depan. Meski tidak jadi tahun ini, tahun depan akan tetap diberangkatkan,” tegasnya.
Menurut Haris, jamaah dari kloter 50 yang menunda keberangkatan sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu, sementara batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik pesawat adalah 14 hingga 26 minggu.
“Kehamilannya sudah lebih dari 26 minggu, sedangkan batasan usia kehamilan yang layak terbang adalah antara 14 hingga 26 minggu,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa kuota jamaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jamaah dari kuota cadangan.
“Kuota tersebut akan diisi dari cadangan, sehingga kita dapat menghindari adanya kursi kosong,” paparnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
