Kerajaan Arab Saudi akan Deportasi Jamaah Tanpa Visa Haji dan Larangan Masuk selama 10 Tahun

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengingatkan sanksi berat bagi jamaah haji yang tidak memiliki visa haji selama musim haji berlangsung.

Kementerian Dalam Negeri KSA akan mendeportasi jamah haji ilegal tersebut ke negara asalnya yang melanggar hukum keimigrasian KSA.  Otoritas KSA juga akan melarang mereka untuk memasuki wilayah KSA untuk jangka waktu.

Kementerian Dalam Negeri KSA melarang lalu lintas orang tanpa izin haji di tujuah lokasi: Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta al-Haramain di al-Rusaifa.

Sanksi deportasi berlaku bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari pihak berwenang KSA. Artinya, seseorang yang berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M sampai 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M, maka ia telah melanggar peraturan.

Dalam jumpa persnya di Jakarta, pada akhir April 2024, Menteri Haji Saudi, Tawfiq F al-Rabiah, menyatakan bahwa otoritas Arab Saudi melarang keras pelaksanaan ibadah haji tanpa prosedur yang sah.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama RI, mengatakan bahwa pada tahun 2024, otoritas KSA  memperketat aturan tentang visa haji. Otoritas KSA menyampaikan kepada Pemerintah RI terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini.

“Ingat, risikonya besar. Tidak hanya kerugian materi, tetapi jamaah tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan bila dideportasi.  Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tegas Anna.

Adapun yang tergolong visa tidak legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.***

Sumber Teks: NU Online & Foto: Pixabay/Mohamed_hassan