Siapakah yang Berhak dan Tak Berhak Menerima Zakat Fitrah? (Bagian 2)

JENDELAISLAM.ID – Fitrah harus diserahkan tepat sasaran. Kepada orang yang memang berhak menerima zakat fitrah.

Karena zakat fitrah termasuk kategori zakat, maka tidak boleh menyerahkan kepada orang yang dilarang menerima zakat harta, seperti: orang kafir yang menentang Islam, orang murtad, orang fasik yang merusak Islam dengan kefasikannya, orang kaya baik dengan harta maupun dengan usahanya atau penganggur yang sanggup berusaha namun tidak mau berusaha, atau orang tua, anak maupun istri.

Menyerahkan kepada orang tua, anak maupun istrinya sendiri, maka sama dengan menyerahkan kepada dirinya sendiri.

Mengingat zakat fitrah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan yang cepat pada kondisi tertentu, yaitu hari raya, maka yang lebih utama, tentu adalah tetangga dan penduduk setempat.

Kecuali bila di daerah itu tidak ada orang fakir, maka dipindahkan ke daerah tetangga, sebagaimana pendapat Malikiah. Demikianlah urut-urutannya, ada skala prioritas mana yang lebih didahulukan.

Kalau zakat mal, sebagaimana kita ketahui dari kesepakatan para ulama, sasarannya sudah jelas ditujukan kepada asnaf delapan, tidak demikian halnya dengan zakat fitrah.  

Setidaknya ada tiga pendapat yang mengiringi tentang siapakah yang paling berhak untuk menerima zakat fitrah ini.  

Pendapat pertama, wajib menyerahkan zakat fitrah kepada golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 60. Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi’i.

Pendapat kedua, boleh diberikan kepada asnaf delapan namun memprioritaskan kepada golongan fakir.

Ibnu Qayyim mengatakan, pengkhususan zakat fitrah bagi orang-orang miskin saja, merupakan hadiah dari Nabi SAW. Nabi tidak pernah membagikan zakat fitrah sedikit-sedikit kepada golongan delapan, tidak pernah pula menyuruhnya, tidak dilakukan oleh seorang pun dari para sahabat dan orang-orang sesudahnya.

Pendapat ini lebih kuat dibandingkan dengan pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitrah pada asnaf 8.

Pendapat terakhir, tampak lebih ekstrim dengan mewajibkan kekhususan kepada orang-orang fakir saja.

Pendapat ini dimotori dari kelompok Mazhab Maliki, sesungguhnya zakat fitrah itu hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Tidak kepada petugas zakat, tidak pada orang muallaf, tidak dalam membebaskan perbudakan, tidak pada orang yang berhutang, tidak untuk orang yang berperang dan tidak pula untuk ibnu sabil yang kehabisan bekal untuk pulang, bahkan tidak diberi kecuali dengan sifat fakir.

Apabila di suatu negara tidak ada orang fakir, maka dipindahkan ke negara tetangga dengan ongkos dari orang yang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.

Mudah-mudahan ulasan tentang zakat fitrah ini bisa membukakan mata hati kita untuk selalu peduli terhadap mereka yang hidup susah dan menderita.***

Sumber Foto: iStockphoto