Hasil Ijtima Ulama VIII: Haram Hukumnya Manfaatkan Darah Babi untuk Bahan Pakan Ternak
JENDELAISLAM.ID – Salah satu bahasan penting yang mencuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak. Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama se-Indonesia VIII, Prof. KH….
