Kebijakan Baru Arab Saudi: Jamaah Umrah Wajib Tinggalkan Negara Sebelum 29 Zulkaidah 1445 H
JENDELAISLAM.ID – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa jamaah umrah dapat memasuki Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, mereka harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Kementerian Agama mengingatkan agar ketentuan ini dipatuhi oleh jamaah umrah Indonesia, sehingga mereka kembali ke Tanah Air sebelum visa mereka habis masa…
