Catat, Produk dari Usaha Menengah dan Besar sudah Wajib Bersertifikat Halal!
JENDELAISLAM.ID – Mulai 18 Oktober 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021. Pasal 160 Ayat…
