Penyembelihan dengan Mekanisme Pemingsanan, Ketua MUI: Boleh asal Prosesnya Sesuai Syariat Islam
JENDELAISLAM.ID – Atas munculnya praktik penyembelian hewan (sapi) dengan cara stunning (pemingsanan) menggunakan alat mekanik yang non-penetratif, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, turut menanggapi hal tersebut. Prof. Niam, begitu sapaannya, menjelaskan bahwasanya penyembelihan hewan dapat dikatakan halal apabila prosesnya memenuhi syarat dan rukun dalam syariat Islam. Mekanisme penyembelihan…
