Mudzakarah Perhajian Indonesia: Setoran Awal Haji Boleh untuk Biayai Jamaah Lain dan Dam Bisa Didistribusikan di Tanah Air
JENDELAISLAM.ID – Mudzakarah Perhajian Indonesia telah menghasilkan sejumlah keputusan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Saat penutupan “Mudzakarah Perhajian Indonesia” yang diselenggarakan di Bandung pada 7 – 9 November 2024, Dr. KH. Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan keputusan mudzakarah. “Mudzakarah Perhajian Indonesia” ini diikuti sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan…
