Swiss Larang Pemakaian Burka di Tempat Umum

JENDELAISLAM.ID –  Pemerintah Swiss resmi melarang pemakaian niqab dan penutup wajah di tempat umum. Siapa saja yang melanggar ketetapan ini, akan dikenai denda sebesar 1.100 euro atau setara 18 juta lebih. Aturan ini mulai berlaku per hari Rabu (01/01/2025).  Dilansir dari Al-Jazeera, rancangan undang-undang sendiri disahkan setelah referendum pada Maret 2021. Referendum menghasilkan 51,2% sebagai…

Baca Lagi