JENDELAISLAM.ID – Saat ini, sudah masuk bulan Sya’ban. Bagi perempuan yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, tentu harus segera membayarnya di bulan ini.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi perempuan yang berada dalam situasi ini, sebagaimana disarikan dari Kitab “Kasyifat as-Saja ala Safinat an-Naja” karya Syekh Imam Nawawi.
1. Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami mengalami haidz, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR. Muslim no. 335).
Seseorang wajib mengganti hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan setelah hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
2. Bila Qadha Puasa Belum Ditunaikan
Apabila seseorang belum melunasi hutang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, ada konsekuensi tambahan sesuai hukum fiqih.
Pendapat pertama, Imam Syafi’i dan Imam Malik. Kedua mazhab ini berpendapat:
- Tetap wajib mengqadha puasa.
- Kedua, membayar fidyah, sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihitung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.
Namun, bila keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka tidak wajib membayar fidyah.
Pendapat kedua, Imam Hanafi dan Ibnu Hazm. Mereka menyatakan tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Bagi yang terlambat qadha, solusinya adalah:
a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya.
b. Membayar fidyah jika kelalaian tersebut karena faktor kesengajaan.
c. Meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.
3. Mengutamakan Qadha sebelum Ramadhan Berikutnya
Sejatinya, seorang Muslim memiliki kelonggaran hingga 11 bulan untuk mengganti hutang puasa. Alangkah baiknya, tidak perlu menunda-nunda karena bisa berujung pada kelalaian.
Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Karena itu, seorang Muslim mesti bisa mengatur untuk membayar hutang puasa yang ditinggalkan sebelum jatuh Ramadhan berikutnya. Lebih cepat, lebih baik dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.***
Sumber: MUI & Foto: Unsplash/Nada
