Tanggapan MUI terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah dan Hukumnya   

JENDELAISLAM.ID – Belakangan ini, dunia maya heboh oleh berita selebgram transgender, Isa Zega. Sebab, Isa Zega yang memilki nama asli Syahrul Isa melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci dengan menggunakan wanita lengkap dengan hijab syar’i.

Menanggapi hal ini, KH. Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), mengecam perbuatan tersebut. Pasalnya, perbuatan selebgram transgender tersebut termasuk perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.

 “Dalam istilah fiqih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” kata Kyai Muiz Ali, pada Ahad (23/11/24).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa baik mukhannats maupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan.

Kyai Muiz Ali mendasarkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. al-Hujurat: 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ 

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.

Selain itu, ada hadits Rasulullah SAW yang melarang dan melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki.  

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

 “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Bukhari).

Larangan ini menegaskan bahwa perilaku menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, perhiasan, gerak-gerik, maupun suara, bertentangan dengan ajaran Islam. 

Pandangan Imam at-Thabary yang dikutip oleh Ibnu Bathal, menyebutkan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi kekhususan kaum perempuan, begitu pula sebaliknya. 

 لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة

“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140).

Transgender dalam pandangan Islam adalah bentuk penyimpangan yang perlu perhatian serius, baik dari individu yang mengalami kecenderungan tersebut maupun dari masyarakat di sekitarnya. 

Islam memandang bahwa penyimpangan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter. 

“Imam Al-Munawi dalam ‘Faidhul Qadir’ Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya,” tuturnya dengan tegas.

Ia menekankan lagi, jika soal berpakaian saja haram bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnya pun, seperti: meniru gerakannya, diamnya, lenggak-lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela.

Oleh karena itu, Islam menuntut setiap individu untuk kembali kepada fitrahnya. Bagi seseorang yang secara naluriah memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, maka wajib baginya untuk berupaya memperbaiki diri.

Upaya untuk kembali kepada fitrah ini melibatkan usaha yang sungguh-sungguh dan doa yang terus-menerus kepada Allah SWT. 

Kyai Muiz Ali mengingatkan untuk saling menasehati satu sama lain agar tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan tercela. “Selain itu, kita bisa menyampaikan kepadanya supaya orang tersebut terus berusaha agar dirinya tidak memiliki kecenderungan karakter dan sifat yang melawan fitrahnya sendiri. Seraya ia terus memohon kepada Allah swt agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam,” pungkasnya.***

Sumber: MUI