Pamer dan Gaya Hidup Tak Realistis menjadi Penyebab Maraknya Judi Online

JENDELAISLAM.ID – Sikap pamer dan gaya hidup tak realistis adalah salah satu faktor sosial maraknya fenomena judi online. Ada kesenjangan sosial antara yang tampak di media sosial dengan kondisi yang sebenarnya.

Tanan Hermansyah, Sosiolog Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,  menyampaikan hal ini kepada NU Online pada Kamis (14/11/2024).

“Masyarakat hari ini sedang mengalami fase dimana idealita sosial yang dia lihat pada realitas berbasis gawai entah itu handphone, laptop atau tablet tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang dia bisa raih setiap hari, minggu bahkan bulan,” ujarnya.

Pada era digital ini, menurutnya, banyak orang terpapar pada gambaran kehidupan mewah muncul di berbagai platform media sosial. Meskipun sering kali itu hanyalah ilusi atau hasil editan, nyatanya punya dampak besar. 

Di sisi lain, masyarakat, terutama yang ekonominya terbatas, tergoda untuk mengejar gaya hidup tersebut, meskipun pendapatan mereka tidak mencukupi. Keinginan untuk terlihat sukses dan bergaya sering kali tidak sebanding dengan kenyataan finansial mereka.

Dari sinilah, mereka memulai tertarik untuk mencoba peruntungan dengan judi online karena iklan-iklan yang kerapkali berseliweran di gawai, dan berpikir bahwa ini adalah jalan untuk mencapai gaya hidup yang mereka inginkan.

“Tadinya cuma di klik saja kemudian dilihat tiga sampai 10 detik lama-lama akhirnya dia tahu informasinya ternyata dengan judi online dia bisa punya harapan kembali ke memori dimana dia tergoda untuk melakukan sama yang dilakukan oleh orang lain supaya bisa tampil sukses minimal di sosial media, maka mereka mulai masuk ke perjudolan itu,” jelasnya.

Namun, kenyataannya banyak yang terjebak dalam siklus kekalahan pada judi online tersebut. Menurut pengajar Sosiologi Perkotaan ini, mereka yang kalah berusaha menebus kerugian dengan terus bermain, meskipun sering mengorbankan harta benda, pekerjaan, bahkan kehidupan sosialnya.  

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. Ini terjadi melalui permainan yang mereka temui saat mengakses handphone atau gawai lainnya.***

Sumber: NU Online & Foto: Unsplash/Nik