JENDELAISLAM.ID – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar pesantren mulai menyelenggarakan satuan pendidikan formal di lingkungan pesantrennya. Sebab, Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan formal pesantren bisa mendapatkan rekognisi dan afirmasi yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
Basnang Said, Direktur PD Pontren, menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan pada “Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri” di PP. Rejo Darul Mustofa Malang, pada Minggu (10/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Timur), Didik Subroto (Pj Bupati Malang), Kompol Imam Mustolih (Wakapolres Malang), KH. Romo Suroso (Pengasuh Pesantren Rejo Darul Mustofa), Prof. Maskuri (Guru Besar Unisma Malang), Imam Turmidi (Kabid PD. Pontren Kanwil Kemenag Jatim) dan para pengasuh pesantren se-Malang Raya.
Saat ini, Kemenag tengah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No. 18 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur berbagai pendidikan formal dan non-formal pesantren. Di antara Pendidikan Formal Pesantren adalah Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly.
“Kami mendorong kepada para pengasuh pondok pesantren untuk bisa menyelenggarakan Pendidikan Formal khas Pesantren. Rekognisi, afirmasi dan fasilitasinya sudah semakin jelas. Ada PDF dan SPM itu juga sama diakui seperti halnya SMP, SMA, dan Madrasah,” ujar Basnang.
“Pesantren yang berbasis kitab kuning sangat relevan jika mengadakan SPM dan PDF,” imbuhnya.
Adapun berkaitan dengan Akreditasi Pendidikan Formal Pesantren, lanjut Basnang, sudah ada lembaga penjamin mutu eksternal pesantren yang sudah terbentuk sesuai dengan UU Pesantren, yakni Majelis Masyayikh. Lembaga ini yang akan melakukan asessment akreditasi satuan pendidikan PDF, SPM dan Ma’had Aly.
Pihaknya berharap, setelah beberapa instrumen dan produk hukum Majelis Masyayikh berkaitan dengan assesment penjaminan mutu terbit, tahun depan sudah bisa mulai melakukan pengakreditasian.***
Sumber: Kemenag
