Penyembelihan dengan Mekanisme Pemingsanan, Ketua MUI: Boleh asal Prosesnya Sesuai Syariat Islam

JENDELAISLAM.ID – Atas munculnya praktik penyembelian hewan (sapi) dengan cara stunning (pemingsanan) menggunakan alat mekanik yang non-penetratif, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, turut menanggapi hal tersebut.

Prof. Niam, begitu sapaannya, menjelaskan bahwasanya penyembelihan hewan dapat dikatakan halal apabila prosesnya memenuhi syarat dan rukun dalam syariat Islam. Mekanisme penyembelihan hewan juga termaktub dalam pembahasan Fatwa MUI Tahun 2009 tentang Standarisasi Penyembelihan Halal.

“Prinsipnya penyembelihan halal harus memenuhi syarat dan rukunnya. Yaitu terkait siapa yang bisa menyembelih? Dia harus Muslim, memiliki kapasitas dan kompetensi,” ujarnya saat ditemui tim MUIDigital di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat, Selasa (08/10/2024).

Berdasarkan syariat Islam, lanjutnya, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang ihsan, cepat dan tepat, sehingga proses penyembelihan hewan tidak menyiksa hewan tersebut. Syarat berikutnya, memotong urat yang sudah ditetapkan yaitu al-mari’ wal hulqum wal wadjain.

“Saluran makanan, kemudian saluran pernafasan, kemudian saluran darah yang keluar dan yang masuk, ke empat-empatnya harus terputus dan dilakukan secara cepat untuk kepentingan memastikan ada proses ihsan,” ungkapnya menambahkan.

Adapun penyembelihan dengan cara stunning, menurut Prof. Niam, boleh pada kondisi tertentu dengan syarat-syarat sangat ketat.

Pertama, proses penyembelihan dengan cara pemingsanan bertujuan untuk kepentingan ihsan, kepentingan merealisasi animal welfare.

Kedua, proses stunning tidak menyebabkan kematian dan atau cedera permanen. Indikasinya, hewan yang distunning akan hidup kembali jika tidak disembelih dalam rentan waktu tertentu, dan akan pulih kembali. “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka itu terlarang,” paparnya.

“Misalnya stunning yang menyebabkan kematian jika tidak disembelih. Maka itu tidak diperbolehkan dan juga tidak boleh dikonsumsi, karena itu mati bukan karena sembelihan, melainkan karena benda tumpul. Dan itu terlarang secara syar’i,” imbuhnya menjelaskan.

Menurutnya, hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan mekanisme stunning, maka proses stunningnya dipastikan harus benar dan dilakukan oleh orang yang kompeten dan menggunakan alat yang memang safe sesuai syarat-syarat yang dinyatakan dalam fatwa MUI.***

Sumber: MUI