JENDELAISLAM.ID – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, menyampaikan bahwa penghapusan aturan mengenai hijab di Paskibraka merupakan tindakan yang sangat ironi di negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan suatu kebetulan, tetpai sudah dirancang dan direncanakan sedemikian rupa oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin 4 mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa lima poin,” kata Kyai Cholil pada Kamis, (15/08/2024), di Aula Buya Hamka, kantor pusat MUI.
Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa polemik ini bukan sekedar masalah aturan, tetapi juga mencerminkan tantangan bagi keumatan dan kebangsaan Indonesia.
“Berpakaian itu merupakan bukti dan contoh peradaban. Apalagi aturan yang dibuat oleh BPIP ini seharusnya tidak mempermasalahkan hijab,” ujar Amirsyah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah bersama organisasi masyarakat islam dalam Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah membahas isu hijab dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Pembahasan ini merespons polemik yang mencuat setelah BPIP mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam peraturan tersebut, aturan mengenai penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka dihilangkan, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.***
Sumber Teks & Foto: MUI
