JENDELAISLAM.ID – Pemerintah Indonesia dan Uruguay resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Uruguay untuk Indonesia, Cristina Gonzales, di Kantor BPJPH, Jakarta Timur.
Muhammad Aqil Irham menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini, yang merupakan hasil dari pembicaraan bilateral antara kedua negara sejak awal tahun 2024.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi sinergi sukses dan produktif yang sangat penting untuk perkembangan masa depan, khususnya dalam memanfaatkan potensi pasar halal global dan menghadapi tantangan industri halal global,” ujar Aqil.
MoU ini diharapkan membawa dampak positif bagi penguatan ekosistem halal di masing-masing negara, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kedua negara melalui sektor produk halal.
Dalam kesempatan yang sama, Cristina Gonzales menekankan pentingnya perjanjian ini dalam memperkuat hubungan ekonomi antara Uruguay dan Indonesia.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam rangka memperkuat kerja sama antara Uruguay dengan Indonesia,” katanya.
Selain kedua pihak yang menandatangani MoU, hadir pula beberapa pejabat penting dari kedua negara, termasuk Administrative Secretary Rahadianto Putra, Private Sector Representative Sara Quek dan Joefly J Bachroeni, serta perwakilan dari BPJPH, seperti Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin.
Perjanjian ini menandai komitmen kuat kedua negara untuk saling mendukung dan memperkuat sektor industri halal, yang diprediksi akan menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian global di masa mendatang.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
