JENDELAISLAM.ID – Saat ini, trading aset forex dan crypto banyak yang meminati. Sebab, keduanya menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar.
Adapun investasi memiliki arti suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan. Makna investasi lebih luas daripada trading.
Apa itu Forex dan Crypto?
Forex atau foreign exchange merupakan transaksi jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya. Ini kerap disebut dengan perdagangan valuta asing. Biasanya, transaksi jenis ini dilakukan secara online melalui platform exchange.
Sedangkan crypto atau cryptocurrency (aset kripto) yaitu aset dalam bentuk digital yang dikembangkan dengan teknologi blockchain. Keamanan aset ini dijaga menggunakan kriptografi.
Bagaimana Islam Menyoroti Forex dan Crypto?
Menurut Anggota Komisi Fatwa, KH. Dr. Fatihun Nada Lc MA, yang juga dosen FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam kolom “Ulama Menjawab,” menjelaskan trading forex yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan sistem Spot.
Sistem ini yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Jangka waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Jadi, trading forex jenis inilah yang diperbolehkan. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه) dan merupakan transaksi internasional.
Kyai Fatihun menyatakan, penjelasan tersebut merujuk Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang “Jual Beli Mata Uang (al-Sharf).” Detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option, haram hukumnya.
Lantas, bagaimana dengan trading crypto? Hukumnya dinyatakan haram. Sebab, adanya spekulasi (gharar) yang besar di dalamnya. Kaidah fiqihnya, ” al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duna Yasirihi” (suatu transaksi bisa rusak bila banyak terdapat hal yang tidak dapat diketahui akibatnya sebelum transaksi terjadi dan tidak rusak bila sedikit).***
Sumber Teks & Foto: MUI
