JENDELAISLAM.ID – Tahun 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaporkan telah berhasil mengangkat 574.903 jiwa dari kemiskinan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baznas dan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Dari jumlah tersebut, kata Noor, sebanyak 303.634 jiwa merupakan masyarakat dari warga sangat miskin atau warga berpenghasilan di bawah Rp. 351.957 per bulan.
Jumlah penerima zakat yang terangkat dari garis kemiskinan, tambah Noor, meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, sebanyak 313.922 jiwa yang terentaskan dari kemiskinan. Pada 2021, jumlah itu meningkat menjadi 449.982 jiwa. Kemudian pada tahun 2022, yaitu sebanyak 463.154 jiwa. Terakhir pada 2023, sebanyak 574.903 jiwa yang terentaskan dari kemiskinan.
Noor menjelaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) nasional oleh Baznas telah mencapai Rp. 32.321.191.779.419 dari total muzakki atau pembayar zakat sebanyak 92.605.260 orang.
Perlu dicatat bahwa fungsi zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan memang telah menjadi salah satu amanat Undang-undang Tahun 2011 Nomor 23 Pasal 3 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 3b dalam UU tersebut menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Melalui RDP ini, harapan ke depan, Baznas bisa lebih mengembangkan program-program pengentasan kemiskinan ekstrem bersama Komisi VIII DPR RI.***
Sumber Teks: Antara & Foto: Baznas
