Di Kazan Expo 2024 Rusia, Gus Fahrur Sampaikan Peran MUI Terkait Sertifikasi Halal di Indonesia

JENDELAISLAM.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Fatwa, KH. Ahmad Fahrur Rozi, menghadiri acara Kazan Expo 2024 Rusia. 

Dalam forum tersebut, Gus Fahrur, sapaan KH. Fahrur Rozi, mewakili Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, menyampaikan peran MUI dalam melindungi umat, melalui sertifikasi halal.  Gus Fahrur mengatakan, MUI telah menjalankan peran ini selama tiga puluh empat tahun. 

“Tujuan utama MUI mengambil peran ini adalah untuk melindungi umat Islam agar tidak mengkonsumsi produk yang haram atau syubhat (yang dipertanyakan),” kata Gus Fahrur yang membacakan pidato KH. Anwar Iskandar  bertema “Peran MUI dalam Sertifikasi Produk Halal Global”, Kamis 16/05/2024. 

Bagi umat Islam, kata Gus Fahrur, mengkonsumsi produk halal merupakan bagian dari keimanan sesuai perintah Allah SWT dalam QS al-Baqarah: 168. 

Oleh karena itu, kata Gus Fahrur, setiap produk pangan yang beredar di pasaran, wajib memuat keterangan bahan baku pada kemasannya. Gus Fahrur yang juga Ketua PBNU ini menambahkan, pencantuman ini bertujuan agar konsumen mengetahui secara pasti bahan apa saja yang terkandung dalam produk. 

Sertifikasi halal ini penting, mengingat untuk mengetahui halal atau tidaknya suatu produk, kata Gus Fahrur, perlu telusur lebih detail.  Karena  selain bahan baku, bahan  tambahan, dan bahan penolong, proses produksi juga menentukan kehalalan produk tersebut. Apalagi bila produk tersebut berasal dari negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan, jika proses produksinya bercampur atau bersentuhan dengan benda najis dan tidak ada proses penyucian secara syari pada proses selanjutnya, maka produk tersebut tidak halal dan haram untuk dikonsumsi umat Islam.

“Dalam konteks ini, sertifikasi produk halal menjadi penting. Melindungi umat Islam dari konsumsi makanan haram dan sikap skeptis,” tegasnya.

Dua Tahap

Gus Fahrur menjelaskan bahwa sertifikasi halal  melalui dua tahap, yaitu tahap penilaian ilmiah dan penilaian syariah. 

Gus Fahrur mengungkapkan, sebelum UU Jaminan Produk Halal berlaku, ada kajian dari Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Lembaga di bawah MUI yang anggotanya ahli di bidang teknologi pangan.

Setelah adanya UU Jaminan Produk Halal, saat ini ada puluhan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)  menjalankan tugas tersebut.

“LPH melakukan proses audit dan pengendalian seluruh material dan proses produksi. Hasilnya adalah informasi valid mengenai material dan proses produksi,” kata Gus Fahrur.

Selanjutnya, hasil LPH akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dan fatwanya akan ditentukan pada tahap kajian syariah.***

Sumber Teks & Foto: MUI