Kementerian Agama Persiapkan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi 2024

Kepala Biro Ortala Kemenag, Nurudin (tengah) Kepala Biro Ortala Kemenag, Nurudin (tengah)

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama akan segera mengadakan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2024.

Saat ini, Kemenag sedang mempersiapkan kegiatan tersebut yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) bersama satuan kerja yang menjadi sampel.

Penilaian Mandiri (PM) Maturitas SPIP Terintegrasi adalah proses evaluasi dan pengukuran tingkat kematangan implementasi SPIP di lembaga pemerintah.

Tujuannya adalah memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita melakukan persiapan dengan seluruh Unit Eselon I Pusat dan Unit Eselon II pada Sekretariat Jenderal, satuan kerja sampel, yang terdiri dari satu unit kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), delapan unit kerja Kanwil, satu unit kerja Lembaga Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), dan Inspektorat Jenderal sebagai Penjamin Kualitas,” jelas Kepala Biro Ortala Nurudin dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nurudin menyampaikan bahwa Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi di Kementerian Agama akan dilaksanakan oleh BPKP. Penilaian ini akan dihubungkan dengan pencapaian lain dari Kementerian Agama.

“SPIP adalah salah satu indikator penting yang harus kita capai karena ini terkait dengan manajemen instansi,” tegasnya.

Nurudin menjelaskan bahwa meskipun sasaran program dan kerja telah direncanakan dengan baik, selalu ada kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan.

“Oleh karena itu, kita harus mengidentifikasi hal tersebut,” katanya.

Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada K/L/P, Satgas SPIP Kementerian Agama telah menetapkan sampel penilaian terhadap 5 dari 13 sasaran strategis Kementerian Agama dan 40% dari total alokasi anggaran Kementerian Agama tahun 2024.

“Mengingat penilaian atas PM Maturitas SPIP Terintegrasi dilakukan oleh evaluator eksternal, yaitu BPKP, Kementerian Agama harus mampu menerjemahkan variabel penilaian dengan tepat. Dengan demikian, kita dapat melakukan penilaian kepada seluruh satuan kerja di Kementerian Agama,” ujarnya.

“Satgas SPIP Kementerian Agama telah menyusun timeline pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi agar seluruh unit kerja sampel dapat lebih efektif dan efisien dalam berkoordinasi selama proses penilaian tahun 2024,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi, satuan kerja akan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BPKP.

“Ini akan menjadi alat yang mempermudah dalam melakukan PM Maturitas SPIP,” terang Subi, Ketua Tim SPIP.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag