Dalam Keadaan seperti Apa, Badal Haji Boleh Dilakukan?

JENDELAISLAM.ID – Dasar awal pelaksanaan ibadah haji adalah memiliki kemampuan (istitha’ah).

Baca: Apa Makna Mampu dalam Berhaji?

Selagi seorang Muslim memiliki kemampuan ini, ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.  Ini adalah kesepakatan para ulama.

Bahkan ada pendapat yang sahih menyebutkan untuk haji yang sunnah pun tidak boleh digantikan dengan alasan apapun. Firman Allah SWT,”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97).

Memang, haji adalah bentuk ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik dan materi. Selain dalam pelaksanaannya ada tawaf, sa’i, melempar jumrah, juga butuh harta sebagai ongkos perjalanannya dan keperluan lainnya. 

Umumnya, ibadah yang bersifat fisik tidak ada perwakilan. Shalat, misalnya, tak seorang pun boleh mewakilkan bahkan dalam kondisi fisik teramat payah. Solusi agama, jika seseorang tak mampu shalat dengan berdiri, bisa dengan duduk, berbaring telentang bila benar-benar tak memungkinkan untuk duduk. Bahkan bila sudah tak bisa apa-apa asal nafas masih berhembus, menjalankan shalat bisa dengan kedipan mata. 

Alangkah lucunya jika semua bentuk ibadah fisik bisa digantikan oleh orang lain. Bila hal itu terjadi, maka akan ada bisnis ibadah. Orang kaya dapat dengan mudah menyewa orang untuk menggantikan ibadahnya, sementara ia sendiri bisa melenggang terbebas dari kewajibannya. Dan akibatnya taklif (beban) bagi orang-orang Muslim yang sudah mukallaf bersifat diskriminatif.

Satu-satunya ibadah fisik yang boleh diwakilkan hanyalah ibadah haji. Itu pun dengan persyaratan yang ketat, tidak boleh mengada-ada.

Siapakah yang mendapat dispensasi untuk diwakili hajinya?

Jawabannya adalah orang tua yang mampu secara finansial, namun benar-benar lemah fisiknya, orang sakit yang tidak mungkin sembuh, dan orang yang sudah meninggal.

Seseorang yang telah memenuhi semua persyaratan materi untuk haji, tetapi fisiknya lemah karena tua atau sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, dan tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung, maka kewajiban menunaikan ibadah haji secara langsung telah gugur.

Hal ini merupakan ijma para ulama, berdasarkan firman Allah, “…Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…”  (QS. al-Hajj: 78).

Illustrasi: Jamaah haji berada di Area Masjid Nabawi (Pixabay/dinar_aulia)

Dasar Pembolehan Badal

Dalam sebuah riwayat, ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi SAW. Perempuan tersebut mempunyai ayah yang sudah wajib menunaikan haji, tetapi tidak dapat menunaikannya karena telah renta. Sebelum menunaikan kewajibannya, ayahnya meninggal dunia. Wanita itu bertanya, “Bolehkah menghajikannya (berhaji untuknya)?” Beliau menjawab, “Boleh dan hajikanlah untuknya!”

Ada riwayat lain dari Ibnu Abbas, “Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah, “Ya, berhajilah untuknya” (HR. Bukhari Muslim).

Kemudian ada riwayat lagi, seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, “Rasulullah, ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji. Hingga beliau meninggal, beliau belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?” Rasulullah menjawab, “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang, kamu juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari & Nasa’i).

Riwayat-riwayat di atas jelas menunjukkan bolehnya membadalkan haji atas nama seseorang dalam keadaan darurat. Yusuf Qardhawy, dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 1, menyatakan bahwa siapa pun boleh menjadi badal haji. Baik anak perempuan maupun anak laki-laki dapat menghajikan orang tuanya atau menunjuk seseorang untuk menghajikannya, dengan catatan harus berangkat dari negeri tempat tinggalnya. 

Sayyid Sabiq menyatakan pendapat serupa. Dalam bukunya Fiqih Sunnah Jilid 2,  ia menyatakan bahwa seorang wanita dapat mewakili pria atau wanita, dan pria dapat pula mewakili wanita atau pria. 

Namun, secara khusus, para imam mazhab memberi catatan soal badal haji ini. Menurut Mazhab Hanafi, siapa pun orangnya yang telah memiliki kesanggupan untuk pergi haji, namun karena fisiknya yang renta hingga tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji, maka wajib untuknya mencari wakil untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya.

Demikian halnya Syafi’i. Namun, Syafi’i menambahkan bahwa orang yang belum menunaikan ibadah haji meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban untuk menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan. Kewajiban ini melekat jika hartanya lebih dari cukup untuk menutupi biaya haji setelah membayar hutang (jika ada).

Karena itu, menurut Syafi’i dan Hambali, kemampuan untuk menunaikan ibadah haji terbagi menjadi dua. Pertama, kemampuan langsung  (kesehatan fisik dan kecukupan materi). Kedua, kemampuan tidak langsung, yakni mereka yang memilii cukup uang untuk pergi haji, tetapi secara fisik tidak mampu melakukan perjalanan dan melaksanakan rukun-rukunnya (renta dan sakit parah).  Keduanya wajib menunaikan ibadah haji, baik secara langsung maupun melalui badal.

Namun, Mazhab Maliki sedikit berbeda. Ia mengatakan, tidak boleh menghajikan orang yang masih hidup. Sebaliknya, boleh menunaikan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, dengan syarat biaya haji tidak melebihi sepertiga dari harta yang tersisa.

Sejumlah Poin Penting

Selain, ketentuan-ketentuan di atas, ada beberapa hal penting saat mem-badal-kan haji.

Pertama, niat menghajikan orang lain pada saat ihram.

Kedua,  harta untuk menghajikan merupakan milik orang yang dihajikan tersebut.

Ketiga, orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji. Dalam Fiqih Lima Mazhab karya M. Jawad Mughniyah, memberikan pengertian bahwa yang mewakili di sini adalah Muslim, akil baligh, sehat fisik, serta amanah.

Keempat, orang yang menghajikan haruslah orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Seorang anak yang pernah berhaji disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadits, Rasulullah berkata kepada Abu Razin, “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah!”

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usahamu” (HR. Abu Daud).

Dari sini jelas, anak merupakan amalan orang tua. Di samping itu, juga sebagai pelanjut setelah ia meninggal dunia.

Tentu kita masih ingat, doa dan amalan anak saleh akan sampai kepada orang tuanya bahkan setelah kematian mereka. Oleh karena itu, anak yang saleh sangat dianjurkan untuk mewakilkan haji atas nama orang tua mereka ketika fisik mereka tak memungkinkan atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. 

Kesimpulannya, selalu ada jalan keluar bagi orang-orang untuk menunaikan ibadah haji dalam kondisi apapun. Memang, dalam keadaan normal, tidak ada seorang pun yang dapat menghindari kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji secara personal. Namun, ada pengecualian dalam kondisi-kondisi darurat (sakit atau renta) ada pengecualian dalam pelaksanaannya, yaitu dengan jalan badal.***

Sumber Foto: Pixabay/ziedkammoun