JENDELAISLAM.ID – Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan al-Qur’an dan hadits, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.
Dalam al-Qur’an, kita jumpai banyak ayat yang menyebut zakat secara langsung setelah kata shalat. Demikian pula di dalam hadits.
“… Dirikanlah shalat dan, tunaikanlah zakat…” (QS. an-Nisa: 77).
“Mereka tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah: 5).
Bersumber dari Abdullah bin Mas’ud RA, sesungguhnya ia berkata, “Kami diperintah untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Barang siapa yang tidak menunaikan zakat, maka ia tidak ada shalat sama sekali baginya.”
Dari sini bisa kita lihat ternyata zakat sama pentingnya dengan shalat, puasa dan haji di dalam agama. Tidak menunaikan zakat sama juga dengan menghilangkan satu rukun Islam.
Saat Abu Bakar ash-Shiddiq RA memegang tampuk kekhalifahan, banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan shalat.
Mereka bersikeras menolak dan lebih mengikuti pemimpinnya, seperti Musailamah al-Kazzab dan Tulaihah bin Khuwailid. Melihat hal ini, Abu Bakar bersikap tegas, ia tidak bisa menerima pemisahan antara ibadah jasmaniah (shalat) dari ibadah kekayaan (zakat). Pembangkangan orang-orang yang mengangkat dirinya menjadi nabi palsu dinilai sangat membahayakan, karena itu Abu Bakar melancarkan ekspedisi militer untuk memerangi mereka.
Kisah menarik tentang sikap tegas Abu Bakar dalam memerangi gerakan para pembangkang ini direkam secara apik oleh Abu Hurairah.
“Ketika Rasululah SAW meninggal, maka yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar, tetapi sebagian orang Arab tidak mengakuinya. Kata Umar, “Mengapa kau memerangi orang-orang itu, sedangkan Rasulullah SAW telah mengatakan, ‘Saya hanya diperintahkan memerangi manusia sebelum mengikrarkan ‘Tidak ada Tuhan selain Allah?’ Bila mereka sudah mengikrarkannya, maka darah dan kekayaan mereka memperoleh perlindungan dariku kecuali bila didapat kewajiban dalam kekayaan itu, sementara penilaian terhadap mereka terserah kepada Allah?”
Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, saya akan memerangi siapa pun yang membeda-bedakan zakat dari shalat. Sebab, zakat adalah kewajiban dalam kekayaan. Demi Allah, andaikata mereka tidak mau lagi memberikan seekor anak kambing yang dulu mereka berikan kepada Rasulullah, maka saya pasti memerangi mereka.”
Lalu Umar berkata, “Demi Allah, hati Abu Bakar betul-betul sudah dibukakan oleh Allah untuk perang tersebut, ia benar” (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Dengan melihat berbagai dalil yang kuat, para ulama salaf maupun khalaf (kontemporer) sepakat bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam.
Hikmah Diwajibkannya Zakat
Di samping zakat bisa membersihkan, menyucikan dan mengundang keberkahan bagi muzakki, zakat juga berimbas positif bagi mustahik dan masyarakat. Bagaimana tidak, zakat yang dikeluarkan tersebut apabila disalurkan tepat sasaran, maka akan membantu menyelesaikan masalah ekonomi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, zakat bisa menjadi sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.
Lebih jelasnya, pengaruh positif bagi muzakki di antaranya adalah
1. Mensucikan jiwa dari sifat kikir
2. Sarana untuk saling berbagi
3. Manifestasi dari rasa syukur kepada Allah SWT
4. Mengobati hati dari penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati)
5. Mensucikan harta sehingga lebih berkah
6. Mengembangkan harta dan memberikan keberkahan pada harta, usaha dan keluarga
7. Sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan demikian semakin menambah keimanan
8. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276)
9. Sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW
10. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat
11. Menumbuhkan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya
Sementara dampak positif bagi mustahik (penerima zakat) di antaranya:
1. Membebaskan mustahik dari kesulitan ekonomi
2. Menghilangkan sifat iri dan dengki
3. Membahagiakan hati si penerima karena kebutuhan pokoknya menjadi terpenuhi
Dampak zakat secara sosial/masyarakat
1. Mengikis gap (kesenjangan sosial) serta mengurangi kecemburuan sosial
2. Mewujudkan keadilan, toleransi, dan menumbuhkan kasih sayang antar sesama yang ada dalam hati para fakir miskin. Sebab masyarakat bawah biasanya bila melihat mereka yang kaya yang menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan, tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
3. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.***
Sumber Foto: iStock/Nazrul Azuwan Nordin
