JENDELAISLAM.ID – Melanjutkan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, berikut ini daftarnya:
8. Puasa Sunnah
Orang yang berpuasa sunnah boleh berbuka walaupun tanpa ada udzur, dan ia tidak berkewajiban mengqadhanya. Hadits Aisyah, “Sesungguhnya Nabi SAW ketika sedang berpuasa pernah menemuinya dan bertanya, ‘Apakah kamu punya sesuatu yang bisa aku makan?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu aku akan tetap puasa.’ Kemudian pada hari yang lain, beliau menemui Aisyah lagi, dan Aisyah berkata, ‘Kita baru mendapat kiriman hadiah.’ Beliau bertanya, ‘Hadiah apa itu?’ Aisyah menjawab, ‘Kue haisun.’ Beliau bersabda, ‘Pagi ini sebenarnya aku puasa.’ Lalu beliau memakan kue tersebut” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi dan an-Nasa’i).
Kata at-Tirmidzi, hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama. Menurut mereka, orang yang berpuasa sunnah lalu berbuka itu tidak berkewajiban membayarnya, kecuali jika ia memang ingin membayarnya. Dan ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad, Ishak, Imam Syafi’i, dan sebagian ulama dari Mazhab Hanafi.
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Orang yang berpuasa sunnah itu adalah raja bagi dirinya sendiri. Kalau mau ia bisa terus berpuasa, dan kalau mau ia bisa berbuka” (HR. al-Hakim).
9. Orang yang Meninggal Dunia dan masih Punya Tanggungan Puasa
Orang yang tidak berpuasa karena ada salah satu udzur, kemudian ia meninggal dunia saat udzurnya belum hilang, maka ia tidak wajib membayar puasanya dan tidak pula wajib memberi wasiat untuk membayarkan fidyah, karena ia tidak mendapati hari yang lain. Ini sudah menjadi kesepakatan ulama.
Tetapi orang yang tidak berpuasa karena suatu udzur kemudian setelah udzurnya hilang masih ada waktu yang cukup untuk membayar puasanya, maka ia wajib membayar puasanya (kalau memang dihukumi qadha, sama seperti orang yang tidak berpuasa karena alasan sakit atau bepergian). Jika udzurnya hilang, namun tidak ada waktu yang cukup buat membayar puasanya sehingga ia meninggal dunia, maka ia wajib membayar sesuai dengan yang ada.
Katakanlah ada orang yang punya tanggungan mengqadha sebanyak 20 hari, lalu udzurnya hanya menghilangkan yang sepuluh hari saja, maka kewajibannya tinggal 10 hari saja.
Problem lain, ketika ada orang yang meninggal dunia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan, apa yang harus dilakukan oleh keluarganya?
Dalam persoalan ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Mazhab Hanafi, puasa si mayit tidak perlu dibayar secara mutlak. Tetapi, walinya harus memberikan makan atas namanya bila memang ada wasiat, yaitu berupa setengah sha’ gandum atau tepung, atau satu sha’ kurma atau anggur kering atau yang senilai setiap harinya.
Sedang menurut Imam Malik dan Syafi’i (qaul jadid), walinya harus memberikan makan atas namanya berupa satu mud makanan setiap hari.
Sedang, menurut al-Laits bin Sa’ad, az-Zuhri dan Imam Syafi’i (qaul qadim), boleh berpuasa atas nama si mayit secara mutlak, baik puasa Ramadhan atau puasa memenuhi nadzar atau puasa membayar kafarat, berdasarkan hadits Aisyah yang menyatakan bahwa sesunguhnya Nab SAW bersabda, “Barang siapa meninggal dunia dan masih punya tanggungan hutang puasa, maka walinyalah yang membayarnya” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Baihaqi, dan Abu Daud).
Pendapat inilah yang diunggulkan asy-Syaukani. Menurut Imam Ahmad dan Ishak, jika seseorang meninggal dunia masih punya tanggungan hutang puasa, walinyalah yang membayarnya jika menyangkut puasa nadzar. Tetapi jika menyangkut hutang puasa Ramadhan, wali harus memberikan makan satu mud setiap hari, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Seorang wanita datang menemui Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia punya tanggungan puasa nadzar, apakah aku boleh berpuasa atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Bagaimana pendapatmu jika ibumu itu mempunyai hutang kemudian kamu bayar hutangnya itu, apakah terbayar hutang ibumu itu?’ Ia menjawab, ‘Tentu.’ Beliau bersabda, ‘Maka berpuasalah atas nama ibumu’ (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka yang berpendapat wajib membayar fidyah, fidyahnya diambilkan dari sepertiga harta peningalan si mayit yang punya ahli waris. Kalau ia tidak punya ahli waris sama sekali, maka fidyah dikeluarkan dari seluruh hartanya. Ini kalau memang si mayit berwasiat.
Apabila tidak berwasiat, menurut para ulama Mazhab Hanafi dan Imam Malik, para ahli warisnya tidak wajib memberi makan kepada orang miskin. Sedangkan, Imam Ahmad dan Syafi’i mewajibkannya. Apabila ahli waris ingin bersedekah secara suka rela hal itu sah.
Bahkan menurut Imam Syafi’i serta Imam Ahmad, hal itu bermanfaat bagi si mayit. Sedang menurut para ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sedekah tersebut tidak bisa menutupi kewajiban si mayit karena tidak ada niat darinya.
10. Pekerja Berat
Orang yang melakukan pekerjaan berat yang merasa khawatir akan keselamatan dirinya jika berpuasa dibolehkan berbuka, tetapi harus mengqadha puasanya. Puasa boleh dibatalkan baginya, dengan catatan, jika pekerjaan itu ditinggalkan akan membahayakan dirinya. Tetapi, jika pekerjaan itu ditinggalkan tidak membahayakannya, puasa tidak boleh dibatalkan. Dia akan berdosa jika tidak berpuasa. Jika bahaya itu tidak bisa dihindari tatkala pekerjaan ditinggalkan, dia tidak berdosa untuk berbuka, sebab dia memiliki udzur.
Jumhur fuqaha mengatakan bahwa orang yang melakukan pekerjaan berat (seperti: tukang batu, tukang besi atau penggali barang tambang) wajib melakukan sahur dan berniat puasa. Tetapi, apabila kemudian dia merasa sangat haus dan lapar yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, mereka boleh berbuka, tetapi wajib mengqadha puasanya. Jika bahaya benar-benar akan terjadi, seseorang wajib berbuka puasa.
Dasarnya, “..Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. an-Nisa: 29).
11. Menyelamatkan Orang yang Tenggelam dan yang Lainnya
Menurut Mazhab Hambali, berbuka puasa wajib dilakukan oleh yang bantuannya dibutuhkan oleh orang lain untuk menyelamatkan seseorang. Misalnya, menyelamatkan orang yang tenggelam atau yang lainnya. Dia tidak harus mengeluarkan fidyah. Tetapi, jika dia mampu melakukan penyelamatan itu tanpa harus berbuka, berbuka puasa menjadi haram baginya. Jika ketika menyelamatkan orang yang tenggelam itu ada air yang masuk ke dalam perutnya, puasanya tidak dipandang batal.***
Dari Berbagai Sumber & Foto: Pixabay/wikilmages
