JENDELAISLAM.ID – Mubah berarti boleh. Jadi, yang dimubahkan dalam puasa berarti dibolehkan untuk dilakukan oleh orang yang berpuasa, berarti juga tidak membatalkan puasa.
Berikut ini adalah hal-hal yang mubah dalam puasa:
1. Makan Minum karena Lupa
Selama makan dan minum itu terjadi tanpa sengaja atau karena lupa, maka hal yang demikian ini tidak sampai membatalkan puasa. Boleh dikata, dalam kondisi lupa atau tidak sengaja, tidak masalah. Tetapi begitu ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka harus segera mengakhiri makan atau minumnya tersebut serta tidak boleh meneruskan.
Ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang lupa makan dan minum, padahal dia sedang berpuasa, maka sempurnakanlah puasanya, karena Allahlah yang memberi makan dan minum kepadanya” (HR. Jamaah).
2. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke dalam Hidung (Istintsaq) yang Tidak Berlebihan
Berkumur dan istintsaq tidak mengapa dilakukan dalam kondisi sedang berpuasa asal tidak berlebihan. Sebab, bila berlebihan bisa jatuh makruh hukumnya dan apabila keterusan hingga air itu masuk ke tenggorokan bisa membatalkan puasa.
Jadi, berkumur-kumur dan istintsaq tidak terlarang dilakukan saat sedang berpuasa. Hanya saja, caranya diatur sedemikian rupa supaya air tidak sampai masuk ke kerongkongan yang akhirnya sampai ke perut.
Sabda Nabi SAW, “Apabila kamu menghirup air ke hidung, maka tahanlah kecuali kamu berpuasa” (HR. Jamaah).
Ibnu Qudamah mengatakan, apabila seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung dalam berwudhu lalu masuklah air ke dalam kerongkongan dengan tidak sengaja, maka tak ada apa-apa atasnya.
Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa batal puasanya, karena ia telah menyampaikan air ke dalam perutnya sedang ia sadar sedang berpuasa, ini sama saja dengan sengaja minum.
3. Mandi Keramas, Berenang, dan Berendam di Air
Puasa Ramadhan tidak menghalangi kaum Muslimin untuk mandi keramas, berenang atau berendam dalam air. Abu Bakar bin Abdur Rahman menceritakan dari sebagian sahabat, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya, ketika itu beliau sedang puasa, karena haus lantaran panas yang menyengat”(HR. Ahmad, Malik, dan Abu Dawud).
4. Menggunakan Celak Mata, Obat Tetes Mata, dan Sejenisnya
Menggunakan celak tetes mata, baik tenggorokannya terasa atau tidak terasa resapannya, tidak membatalkan puasa, sebab mata bukan saluran makanan yang menembus ke dalam perut.
Diriwayatkan Anas RA, “Biasa Nabi SAW bercelak mata ketika itu beliau berpuasa.”
Karena itu, meneteskan obat ke dalam mata atau telinga, mengobati luka yang berlubang, tidak bisa disamakan dengan makan.
5. Mencium Isteri dan Memeluk Isteri
Puasa Ramadhan tidak menghalangi ekspresi kasih sayang suami isteri (berupa mencium dan memeluk), selama keduanya bisa mengendalikan diri. Selagi wajar saja dan tidak sampai menimbulkan birahi, boleh saja saja. Misalnya, kebiasaan suami sebelum pergi ke kantor selalu mencium kening isterinya sebagai tanda sayangnya, ini tidak mengapa.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata, “Nabi SAW pernah mencium (isterinya) ketika itu beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya di antara kamu” (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Berbekam
Seperti halnya donor darah, cabut gigi, dan sebagainya, berbekam pun boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, meskipun keluar darah. Diriwayatkan Bukhari, “Sesungguhnya Nabi SAW pernah berbekam ketika beliau sedang berpuasa.”
Asal bekam itu tidak menimbulkan efek lemah pada tubuh, mubah saja dilakukan. Tetapi apabila dengan berbekam justru membuat tubuh menjadi lemah, maka berbekam menjadi makruh.
7. Mandi Junub di Pagi Hari
Junub di waktu pagi hari Ramadhan tidaklah membatalkan puasa. Artinya, mandi janabat tidak harus dilakukan sebelum waktu Shubuh tiba, tetapi boleh dilaksanakan setelah masuk waktu Shubuh.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA, “Pagi-pagi Nabi SAW pernah junub, ketika itu beliau sedang puasa, kemudian beliau mandi.”
8. Suntik untuk Pengobatan, Imunisasi atau Vaksinasi
Suntik, baik itu untuk penyembuhan, imunisasi maupun vaksinasi, boleh dilakukan orang yang berpuasa, sebab tidak melalui jalan yang biasa atau wajar.
Bagaimana dengan infus dalam artian memasukkan nutrisi berupa gula (glukosa atau dekstrosa) cair melalui saluran darah pada orang sakit?
Sudah jelas bahwa orang sakit diperkenankan untuk tidak berpuasa karena bisa memberatkan. Jadi, orang sakit mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun nanti mengqadha di luar bulan Ramadhan.
9. Menghirup Wangi-wangian dan Bau Masakan
Menghirup wewangian dan bau masakan atau aroma lainnya, termasuk obat-obatan yang dihirup, tidaklah membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan oleh orang yang tengah berpuasa. Udara yang masuk melalui jalan pernafasan tersebut tidaklah membatalkan puasa.
10. Menelan Ludah
Tidak masalah, menelan ludah sendiri, kendati yang semacam itu memberikan rasa kesegaran dengan basahnya tenggorokan.
11. Mengeluarkan Mani bukan karena Hubungan Suami Isteri
Apabila seorang laki-laki mengeluarkan mani karena mimpi basah waktu tidur siang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Atau karena melihat hal-hal yang menimbulkan rangsangan birahi, itu sesuatu yang tidak halal dilihat, maka itu mendatangkan dosa dan bisa menghilangkan pahala puasa, meskipun tidak sampai membatalkannya.
12. Meninggalkan Makan dan Minum saat Mendengar Adzan Shubuh
Apabila saat tengah makan sahur lalu tiba-tiba terdengar adzan Shubuh, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Yang penting segera mengakhiri dan menghentikan makan atau minumnya. Demikian pula aktivitas hubungan suami isteri yang dilakukan di waktu sahur, begitu mendengar suara adzan Shubuh, tidaklah membatalkan puasa, yang penting segera mengakhiri aktivitas tersebut. Bukan meneruskannya. Bila meneruskan berarti puasanya batal dan ada kafarat.
Aisyah berkata, “Sesungguhnya bilal adzan di waktu malam, maka makanlah dan minumlah sampai (terdengar) Ibnu Maktum mengumandangkan adzan” (HR. Bukhari dan Muslim).
13. Memasukkan Sesuatu ke dalam Farji (Kemaluan) atau Dubur untuk Pengobatan
Puasa tidak menghalangi kaum Muslim untuk melakukan pengobatan intravaginal (melalui kemaluan) atau perrektal (melalui dubur), termasuk di dalamnya usaha untuk tes kehamilan.***
Dari Berbagai Sumber & Foto: Pexels/حثل
