JENDELAISLAM.ID – Bagi orang beriman, tentu Ramadhan sangat dinanti-nantikan kehadirannya. Inilah bulan dimana rahmat, maghfirah, keberkahan serta berbagai keutamaan dapat direguk apalagi di antara malam-malamnya terdapat satu malam istimewa, yaitu malam lailatul qadr.
Hanya saja dalam dataran praktisnya, tak semua orang mukmin bisa menjalankan rukun Islam yang satu ini. Bukan karena ketidaktahuan mereka tentang luar biasanya amalan di bulan ini, tetapi karena ada beberapa kendala.
Kendala-kendala inilah –disebut juga dengan udzur syar’i–yang menyebabkan orang mukmin boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan di bulan Ramadhan.
Apa udzur-udzur tersebut? Dalam beberapa keterangan yang bersumber dari nash-nash yang kuat adalah sakit, musafir, orang yang lanjut usia, wanita yang sedang hamil atau menyusui.
Tulisan ini hanya membahas problem yang dihadapi oleh wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan. Alasan apa yang menyebabkan mereka boleh tidak berpuasa, baik secara medis maupun agama?
Penjabaran dari Sisi Medis
Sebenarnya wanita hamil dan menyusui tetap boleh berpuasa. Karena puasa Ramadhan pada hakekatnya hanya memindahkan makan pagi, siang dan malam menjadi buka, sahur, dan waktu di antaranya. Ibu dan janinnya tidak akan kekurangan gizi, asalkan mengonsumsi makanan yang seimbang selama buka puasa, sahur, dan waktu di antara buka dan sahur.
Namun, tentu saja kesehatan kandungan dan bayi yang disusui harus diprioritaskan. Jika ibu hamil merasa lemah, pusing atau timbul masalah kesehatan yang ada hubungannya dengan puasa seperti hipertensi, sebaiknya memutuskan untuk tidak puasa.
Demikian halnya trimester awal yang biasanya disertai mual atau muntah masih sering terjadi. Untuk menghindari hal demikian, sebaiknya tidak berpuasa. Dan bagi bayi yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) jika asupan ASI-nya jadi berkurang hingga bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan bayi lantaran sang ibu berpuasa, maka dalam hal ini seorang ibu yang menyusui pun boleh tidak berpuasa.
Oleh karena itu, kalau pun ada ibu hamil yang tetap berpuasa, ia juga harus mengonsumsi makanan yang bergizi pada saat berbuka dan sahur. Sayur, protein dan makanan sehat lainnya tak boleh dilewatkan. Karena wanita hamil membutuhkan kalori dan kebutuhan makanan yang cukup. Sehingga kebutuhan ibu akan zat-zat makanan juga menjadi lebih besar.
Apalagi jika usia kandungan sudah besar, tentu si ibu juga memerlukan persiapan energi lebih besar menjelang melahirkan sang bayi. Akibatnya, konsumsi energi yang dibutuhkan juga lebih besar ketimbang wanita yang tidak hamil. Sehingga, meskipun ibunya sedang berpuasa, janin tetap mendapatkan pasokan gizi yang cukup.
Namun, bukan berarti wanita hamil harus makan sepanjang malam agar janin dalam kandungan tidak kelaparan. Makan secukupnya saja, karena lambung juga punya kapasitas sendiri. Yang penting makanannya bergizi.
Selain itu, wanita hamil sebaiknya juga mengurangi aktivitas. Sebab, energi yang dibutuhkan pada saat tidak berpuasa pun cukup besar lantaran bebannya bertambah. Memang, energinya bisa diambil dari lemak yang tersimpan di dalam tubuh. Tapi akan lebih baik bila menambah waktu istirahatnya yang cukup supaya tidak terlalu lelah.
Begitu juga untuk kebutuhan sirkulasi darah, metabolisme tubuh dan yang lainnya. Mengingat kondisi inilah, Islam memberikan dispensasi (rukhshah) kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Dalam konteks ini, Islam juga sudah memahami betapa seorang wanita hamil memerlukan energi yang lebih besar, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Agama Tidak Membebani
Sebenarnya, prinsip agama adalah tidak membebani di luar batas kemampuan dan kesanggupan umatnya. Karena itu jika ada umatnya yang merasa terbebani dengan alasan-alasan syar’i dan logis dalam menjalankan apapun berkaitan dengan ibadah, ia bisa tidak melaksanakannya sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Contohnya, semua orang Muslim yang sudah baligh, wajib menjalankan shalat sebagaimana biasanya. Tetapi dalam kondisi tertentu, sakit misalnya, agama memberikan keringanan. Orang boleh saja menjalankan shalatnya dengan cara berdiri seperti biasanya atau duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya.
Demikian pula dengan kewajiban berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui yang kondisinya jelas berbeda dengan wanita biasa. Agama memberikan dispensasi pada kelompok wanita ini. Semua mazhab fiqh sepakat bolehnya mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Memang dalam nash al-Qur’an tidak menyebutkan, tapi bisa dikiyaskan dengan orang sakit, dimana secara jelas al-Qur’an menyebutkannya, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain” (QS. al-Baqarah: 185).
Wanita hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan khawatir anak yang dikandungnya/disusuinya. Bahkan jika kekhawatiran ini dikuatkan oleh keterangan dokter, ia bukan lagi boleh tetapi wajib berbuka. “… Dan janganlah kamu bunuh anak-anakmu…”(QS. al-An’am: 151). Karena itu tidak boleh seorang pun mengabaikannya hingga menyebabkan kematiannya.
Apabila wanita hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya (tidak termasuk anaknya), maka kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka boleh berbuka puasa (tidak berpuasa), tetapi wajib mengqadhanya saja (tanpa membayar fidyah). Dalam hal ini, kedudukan mereka sama dengan orang sakit.
Bagaimana jika wanita hamil dan menyusui tersebut mengkhawatirkan keselamatan anaknya?
Dalam hal puasa, para ulama sepakat bahwa ia boleh tidak berpuasa, sedangkan dalam masalah qadha dan membayar fidyah, mereka berbeda pendapat, apakah wanita tersebut wajib mengqadha saja atau memberi makan orang miskin saja, ataukah wajib mengqadha dan memberi makan sekaligus?
Menurut Mazhab Maliki, bagi wanita hamil tidak diwajibkan membayar fidyah, sedang bagi wanita menyusui wajib membayarnya. Mazhab Hanafi, qadha tanpa harus membayar fidyah. Mazhab Hambali dan Syafi’i, kalau kekhawatiran itu tertuju kepada diri anak saja, maka selain qadha juga wajib fidyah.
Demikianlah beragam argumentasi serta pendapat para ulama yang menyertai seputar wanita hamil dan menyusui dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan. Lain mereka, lain pula pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Bagi mereka berdua, mewajibkan si wanita hamil memberi makan orang miskin saja tanpa qadha.
Hal ini diamini pula oleh Yusuf al-Qardhawy. Menurut al-Qardhawy, wanita tersebut cukup memberi makan orang miskin saja tanpa wajib mengqadha. Keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita yang setiap tahun hamil atau menyusui sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadha. Misalnya, pada (bulan puasa) tahun ini, ia dalam keadaan hamil, pada bulan puasa berikutnya menyusui dan tahun selanjutnya hamil lagi dan seterusnya.
Artinya, setiap tahun ia selalu dalam siklus antara hamil dan menyusui. Kalau wanita seperti itu diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena hamil dan menyusui, berarti ia harus berupaya secara terus menerus. Hal ini tentu saja merupakan sesuatu yang amat menyulitkan, padahal Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
Walhasil, aturan-aturan yang diterapkan agama memang begitu indah, tidak kaku, fleksibel dan selalu mampu menjawab permasalahan di masyarakat.***
Berbagai Sumber & Foto: Pixabay
