JENDELAISLAM.ID – Penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tindakan yang tidak etis. KH. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, mengatakan demikian ini di gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (21/01/2025).
“Jadi, tidak etis atau tidak tepat menggunakan dana zakat untuk kepentingan makan siang itu tidak etis,” ujar Kyai Cholil.
Menurut Kyai Cholil, MBG seharusnya pembiayaannya dari APBN/APBD atau dana CSR, atau bisa jadi pendanaannya berasal dari hasil perampasan aset koruptor.
Boleh-boleh saja pendanaannya menggunakan dana zakat, imbuhnya, sepanjang berkaitan dengan orang fakir atau miskin. Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak etis.
Alasannya, pertama, umat Islam sudah membayar pajak untuk kepentingan negara. Kedua, warga Indonesia tidak hanya beragama Islam, melainkan terdiri dari banyak agama di dalamnya.
“Berikanlah zakat itu kepada asnaf sesuai dengan ketentuan syariat kita,” katanya.
Selain itu, Kyai Cholil juga menjabarkan kemungkinan buruk apabila dana zakat digunakan untuk MBG.
Pertama, potensi Indonesia akan jatuh menjadi negara dhuafa (miskin) karena menggunakan dana zakat untuk pembiayaan program negara.
Kedua, khawatir terjadi gerakan boikot pembayaran zakat kepada BAZNAS atau LAZ karena umat Islam tidak rela zakatnya digunakan untuk pembiayaan program pemerintah.
Atas dasar ini, Kyai Cholil meminta pemerintah agar dana keagamaan tetap dikelola dan digunakan untuk kepentingan segmen keagamaan.
“Untuk itu, mari kita berjalan dana keagamaan, seperti dana zakat, dana Gereja, dan pure, biarkan itu dalam segmen keagamaan, untuk makan siang biarkan itu dari dana pemerintah,” pungkasnya.****
Sumber: MUI
