Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani MoU Perhajian 2025, Kuota Indonesia Sebanyak 221 Ribu Jamaah  

JENDELAISLAM.ID –  Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M. Penandatanganan dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” jelas Menag di Jeddah, Minggu (12/1/2025).

Menag menginformasikan bahwa keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jamaah haji terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. “Sebanyak 110.500 jamaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Menag berharap persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

Sementara itu, kuota petugas haji Indonesia sebanyak 2.210 atau 1% dari kuota jamaah. Menag terus melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas yang memadai sehingga pelayanan haji kepada jamaah haji lebih maksimal.

Dalam MoU juga menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian pula, ada MoU soal pengaturan masalah keamanan. Seluruh jamaah haji harus mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jamaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jamaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

Aturan lainnya, penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain: mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

“Fokus kita adalah bagaimana jamaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandasnya.***

Sumber: Kemenag