JENDELAISLAM.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menghadiri acara “Wisuda Akbar Standardisasi Dai MUI” di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (30/11/2024).
Meutya berpesan agar para dai tidak ketinggalan dalam menguasai teknologi digital. Sebab, penguasaan teknologi digital dapat membantu para dai dalam dakwahnya dengan jangkauan lebih luas.
Meutya menilai, penguasaan teknologi digital juga dapat meramaikan dunia digital dengan menyampaikan hal-hal positif. Bukan hal-hal yang negatif.
Tapi, Meutya mengakui bahwa berkembangnya teknologi digital lebih cepat dibanding dengan upaya pendidikan digital sehingga perlu penguatan literasi digital.
Sehubungan dengan merebaknya judi online, selaku Menteri Komdigi, Meutya, juga menyampaikan soal upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan takut untuk memberantas judi online.
Namun, menurutnya, upaya pemberantasan dengan menutup situs judi online tidak cukup. Perlu adanya literasi digital kepada masyarakat agar mau menjaga dirinya dan keluarganya dari judi online.
Oleh karena itu, Meutya mengajak para dai turut mengambil peran ini, dengan menyampaikan dakwah agar setiap keluarga saling menjaga agar tidak ada yang terpapar judi online. “Ini kejahatan luar biasa, kita harus bersinergi jangan sampai kejahatan ini berkembang,” ujarnya.
Para dai bisa memberikan solusi terhadap masalah ini dengan memberikan keteladanan. Pun harapannya, melalui kajian agama yang disampaikan para dai, kesadaran agama dan kesehatan mental masyarakat makin meningkat serta menjauhi hiburan sesaat melalui judi online.
Dalam kesempatan ini, Menteri Komdigi ikut meluncurkan buku “Materi Dakwah Ekonomi Syariah; Panduan bagi Dai dan Daiyah”. Hasil kerja sama Bank Indonesia bersama Komisi Dakwah MUI.
Menteri Komdigi juga turut mewisuda daiyah dengan mengalungkan sorban putih berlogo dan bertuliskan Komisi Dakwah MUI. Hadir dalam acara ini: KH. Anwar Iskandar (Ketua Umum MUI), KH. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Imam Hartono (Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia), dan Prof. Hasanudin (Ketua BPH DSN MUI).***
Sumber: MUI
