Lima Rekomendasi Penting dalam Perhelatan “Sharia International Forum 2024”

JENDELAISLAM.ID – Perhelatan “Sharia International Forum (Sharif) 2024” yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag, telah berakhir pada Kamis (21/11/2024) malam. Forum diskusi yang diikuti oleh para pemimpin, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini membuahkan lima rekomendasi strategis.

Melalui rekomendasi ini, Ahmad Zayadi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urais dan Binsyar,  berharap pelayanan syariah berdampak luas kepada kemaslahatan publik secara global.

Zayadi juga mengapresiasi partisipasi semua pihak yang turut aktif berdiskusi di forum ini. “Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah global dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam ranah publik yang inklusif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Berikut ini, lima rekomendasi penting “Sharif 2024”:

1. “Sharif” perlu menjadi forum tahunan yang dapat membahas berbagai isu terkait permasalahan syariah.

2. Kementerian Agama bersama dengan lembaga-lembaga fatwa, peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia maupun berbagai negara perlu memperbanyak pertemuan untuk membicarakan pelayanan syariah yang memiliki dampak luas kepada kemaslahatan publik.

3. Komunitas dan organisasi keagamaan di negara-negara Muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik, khususnya bagi Muslim yang tinggal di negara-negara mayoritas non-Muslim, sebagai upaya agar Muslim tetap bisa menjalankan agamanya, dan di saat yang sama, tetap secara kohesif hidup dengan masyarakat dimana ia tinggal.

4. Indonesia perlu mengambil inisiatif dalam menyiapkan regulasi terkait dengan kewarisan Islam setingkat undang-undang, agar tidak memunculkan sengketa, dan merespons perkembangan fatwa terkini, seperti: kewarisan saudara, kewarisan ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah sebagai solusi ketahanan dan kohesi keluarga.

5. Ijtihad jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga-lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara merupakan metode yang ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.

Hadir dalam giat “Sharif 2024” ini, para ulama terkemuka dari 14 negara, seperti: Turki, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Yordania, Qatar, Maroko, Tunisia, Palestina, Australia, serta Indonesia.***

Sumber: Kemenag