JENDELAISLAM.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Noor Achmad, menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) bukan uang negara.
Sambutan positif tersebut ia sampaikan dalam “Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) IV” di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jum’at (01/11/2024).
Sebelumnya, pihaknya sempat khawatir apabila ZIS menjadi dana negara. Sebab, menurutnya, apabila dana ZIS menjadi uang negara, kalau terjadi masalah akan disebut sebagai tindak pidana koruptor (Tipikor).
Namun, ia menekankan, bukan berarti dana ZIS tersebut bisa digunakan secara bebas. Kalau terjadi penyimpangan, tetap harus dipidana.
“Kalau ada penyimpangan tetap ada pidana, tapi bukan tipikor. Karena ini sangat berat sekali,” ungkapnya.
BAZNAS juga mengapresiasi fatwa MUI yang menetapkan para Youtuber terkena pajak. Kendati sampai saat ini, BAZNAS belum menyentuh para Youtuber.
“Termasuk ke kami di BAZNAS belum ada yang nyentuh Youtuber. Bisa dikatakan bahwa mereka wajib zakat,” terangnya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak, untuk terus mendorong pengembangan dan pertumbuhan zakat di Indonesia.
Dalam forum ini, hadir banyak tokoh penting dengan beragam bidang: KH. Marsudi Syuhud (Wakil Ketua Umum MUI), Buya Basri Bermanda (Wakil Ketua Umum MUI), Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh (Ketua MUI Bidang Fatwa), KH. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), dan Prof. Amany Lubis (Ketua MUI Bidang PRK), KH. Sholehuddin Al Aiyub (Direktur Eksekutif KNEKS), KH. Abdiullah Jaidi (Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi), KH. Junaidi (Ketua Komisi Fatwa MUI), dan KH. Miftahul Huda (Sekretaris Komisi Fatwa MUI.***
Sumber: MUI
