Berikut ini Ketentuan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal menurut Fatwa MUI
JENDELAISLAM.ID – Produk bersertifikasi halal itu sebuah keharusan. Penetapan kehalalan produk harus mengacu kepada standar halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengacu Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, ada sejumlah ketentuan yang membuat produk tersebut tidak bisa memperoleh sertifikasi halal….
