JENDELAISLAM.ID – Mulai 18 Oktober 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.
Pasal 160 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024.
“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2026,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sedangkan produk luar negeri merujuk Pasal 160 Ayat (3). Pasal ini menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Mengingat pentingnya sertifikasi halal pada produk, kata Aqil, pihaknya secara kontinyu melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, penguatan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, bahkan fasilitasi sertifikasi halal. Di samping itu, BPJPH juga terus memperluas dan memperkuat jejaring sinergi kolaborasi dengan stakeholder JPH terkait.***
Sumber: Kemenag
