MUI Jelaskan Soal Produk Halal dengan Penamaan Bermasalah Tak Lolos Sertifikasi
JENDELAISLAM.ID – Beberapa waktu lalu, viral produk menggunakan nama atau istilah yang dilarang secara syariat. Atas beredarnya isu tersebut, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, turut memberikan klarifikasi. Isu ini mencuat karena beberapa produk dianggap terasosiasi dengan sesuatu yang haram, najis, atau mengandung pengertian kekufuran dan kesesatan, yang berpotensi…
