JENDELAISLAM.ID – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD Kemendikbudristek mengadakan pertemuan untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 terkait Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Pertemuan ini bertujuan menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD, khususnya dalam penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi pendataan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA).
Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, menyoroti kebutuhan penyederhanaan proses perizinan yang selama ini dianggap rumit. Banyak lembaga PAUD yang menawarkan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan pembelajaran terorganisir, namun setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda. Hal ini memperumit proses administrasi dan pendataan.
“Kami perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD bisa lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ungkap Sidik.
Solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme single licensing untuk multi-layanan PAUD. Dengan skema ini, satu lembaga yang menawarkan lebih dari satu layanan hanya perlu memiliki satu izin. Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS diharapkan dapat mempermudah pencatatan dan monitoring.
Direktur PAUD Kemendikbudristek, Komalasari, menambahkan bahwa revisi peraturan ini akan mencakup tiga poin utama: perbaikan tata kelola PAUD yang lebih up-to-date, pendataan yang lebih akurat, serta layanan PAUD yang lebih khas dan efektif. Komalasari menekankan pentingnya fleksibilitas dalam sistem pendataan dan tata kelola agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia dapat terus berkembang.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk tim survei dari Kemendikbudristek dan pejabat Kemenag. Hasil diskusi akan dibawa ke tahap finalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang diharapkan dapat memfasilitasi perizinan yang lebih sederhana dan efisien, sekaligus memastikan layanan pendidikan anak usia dini dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
