JENDELAISLAM.ID – Bahtsul masail adalah forum musywarah untuk menyelesaikan masalah-masalah terkini atau aktual.
Katib Aam pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Akhmad Said Asrori, Katib Aam pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Akhmad Said Asrori, menyampaikan hal tersebut pada pembukaan acara “Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah” di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Jumat (20/9/2024).
Kyai Said Asrori menegaskan bahwa pada mulanya, forum bahtsul masail hanya membahas masalah-masalah waqi’iyah atau berbagai problematika aktual yang tengah menjadi perbincangan khalayak mengenai halal atau haram. Namun kemudian berkembang menjadi bahtsul masail maudhu’iyah dan qanuniyah.
Dalam forum bahtsul masail maudhu’iyah, membicarakan perihal masalah agama tematik atau kasuistik. Sementara pada bahtsul masail qanuniyah mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan.
Saat ini, bahtsul masail qanuniyah di PBNU membahas pembatasan pernikahan anak menjadi 19 tahun. Hal ini perlu diputuskan dan dicarikan solusinya karena ada indikasi pelanggaran hukum terhadap perempuan.
“Sekarang repot, anak perempuan setelah balighah, setelah haid kemudian dibatasi keinginannya tidak disalurkan, maka terjadilah pelanggaran hukum terhadap seksualitas,” ujar Kyai Said Asrori.
Acara “Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah” dihadiri oleh Rektor UIN STS Jambi Prof As’ad dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU M Silahuddin.
Selain itu, hadir pula para pengurus PWNU, PCNU, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, dan pimpinan pondok pesantren yang tersebar di Jambi, Kepulauan Riau, dan Riau. Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI. Forum ini diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.***
Sumber: NU Online
