Imam Harus Tahu Kebutuhan Makmum

JENDELAISLAM.ID – Shalat berjamaah adalah ibadah yang mengedepankan kepentingan bersama. Bukan bersifat individual. Karena itu, dalam pelaksanaanya pun seorang imam tidak boleh menang-menangan namun harus menjaga kebersamaan.

Di samping imam harus memahami seluk-beluk agama, ia juga dituntut mengetahui secara persis kebutuhan para makmumnya. Tentulah, makmum yang leluasa waktunya berbeda dengan makmum yang terbatas waktunya (seperti: karyawan,  buruh dan sebagainya). Makmum yang fit fisiknya berbeda pula dengan yang fisiknya renta. Bila demikian majemuk latar belakang makmumnya, maka seorang imam harus bisa memposisikan dirinya secara pas.

Seorang imam mestilah bisa membaca situasi dimana ia berada. Hanya karena ingin memperoleh kebajikan lebih besar, imam tidak lantas bisa menjadikan alasan untuk shalat lebih lama, seperti: bacaan ayatnya panjang-panjang. Karena itu, kurang bijak bila ada seorang imam egois bahkan masa bodoh dengan kondisi makmumnya. Jangan sampai lamanya shalat justru membuat makmum kesal bahkan menggerutu saat shalat masih berlangsung atau seusai shalat.

Sunnah Meringankan

Inilah salah satu kemuliaan ajaran agama. Ternyata tidak bersikap egois bukan sekadar diajarkan dalam bermuamalah saja tetapi juga dicontohkan dalam praktik ibadah.

Dalam bab “Shalat Jamaah”di bukuFikih Ibadah”, Syeikh Hasan Ayyub menyebutkan bahwa imam disunnahkan meringankan atau tidak terlalu berpanjang-panjang saat melaksanakan shalat jamaah.

Hadits yang bisa dijadikan rujukan, yakni, “Apabila salah seorang di antara kamu mengimami shalat, maka hendaklah ia meringankan/meringkaskan shalat, karena makmum di belakangnya ada yang lemah, sakit dan tua (yang sudah tidak sanggup berdiri lama), tetapi jika ia shalat sendirian hendaklah ia perpanjang sesuka hatinya” (HR. al-Bukhari).

Kemudian Nabi SAW juga bersabda, “Sesungguhnya aku sedang shalat dan aku ingin melakukannya cukup lama. Tiba-tiba aku mendengar tangis anak, lalu aku percepat shalatku, karena aku tahu betapa berat hati ibunya mendengar suara tangis anaknya itu” (HR. Jamaah kecuali Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Atas dasar itu, seorang imam harus memperhatikan kebutuhan makmum. Jika di tengah-tengah shalat terjadi sesuatu yang menuntut imam untuk lebih mempercepat dari biasanya, maka ia harus mempercepat shalatnya ketika makmum membutuhkannya. Yang penting, jangan sampai mengorbankan atau mengurangi sunnah yang paling minimal.

Jadi, kalau suara tangis anak kecil saja menjadi perhatian imam, apalagi makmum yang sangat lemah. Makmum yang lemah fisiknya tentu pergerakan shalatnya agak lamban, tidak seperti makmum yang bugar fisiknya. Karena itu, sang imam tidak boleh pula tergesa-gesa agar makmum tersebut tetap bisa mengikuti jamaah dengan baik.

Oleh karena cepat atau lambat itu sifatnya relatif, ulama fiqih membuat patokan bahwa seorang imam tidak menambahi tiga kali bacaan tasbih dalam ruku’ maupun sujud.  Menurut mereka, ini tidak menyalahi riwayat Nabi SAW yang melarang memperpanjang shalat.

Posisi Imam dan Makmum 

Posisi imam harus berdiri pada posisi tengah para makmum. Seorang imam (pemimpin shalat) harus diikuti oleh makmum dalam segala geraknya. Sedangkan makmum dapat memperhatikan gerakan imam dengan cara melihat atau mendengar lewat perantara muballigh (penyampai). Antara imam dan makmum tidak boleh ada sekat yang menghalangi makmum mengetahui gerak dan mendengar bacaan imam.

Konsekwensinya, jika makmum tidak mengikuti imam, misalnya rukuk atau sujudnya makmum mendahului imam, maka shalatnya batal. “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka  janganlah kamu menyalahinya. Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah kamu. Apabila imam ruku’, maka ruku’lah kamu. Apabila imam membaca kalimat ‘sami’allahu liman hamidahu’, maka ucapkanlah olehmu ‘rabbana lakal hamdu’. Apabila imam sujud, maka sujudlah kamu. Dan apabila imam shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk kamu semuanya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian tempat berdiri imam tidak boleh lebih tinggi dari makmum. Dalam kondisi normal, imam tidak boleh berdiri di tempat yang lebih tinggi, seperti: di mimbar, pentas dan sebagainya. Ini didasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW pernah melarang imam berdiri di atas sesuatu, sedangkan makmum berdiri di belakangnya (HR. ad-Daruquthni).

Akan tetapi jika keadaan menuntut imam untuk berdiri, menurut kebanyakan fuqaha, ia dibolehkan berdiri lebih tinggi dari makmum. Katakanlah jumlah makmum begitu membeludak atau imam bermaksud untuk mengajari cara shalat yang benar.

Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Nabi SAW pernah duduk di atas mimbar, pada pertama kali mimbar itu dibuat, lalu ia takbir sedang ia masih di atas mimbar itu, kemudian ruku’ dan lalu turun dengan mundur, lalu sujud dan orang-orang pun di belakangnya sujud, kemudian Nabi SAW kembali ke mimbar hingga shalatnya selesai. Setelah itu ia bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya aku berbuat begitu supaya kamu sekalian mengikutiku dan dapat mengikuti cara shalatku” (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).

Adapun posisi makmum, Syeikh Abdurrahman al-Jaziri, “Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab,”  menjelaskan jika makmum hanya satu orang dewasa atau satu orang anak kecil mumayyiz, sunnah berdiri di sisi kanan imam dengan sedikit ke belakang. Makruh hukumnya berdiri sejajar, berdiri di sebelah kiri, atau di belakang imam. 

Bila makmum terdiri dari dua orang pria dewasa, sunnah bagi keduanya berdiri di belakang imam. Sedangkan bila makmum terdiri dari satu pria dewasa dan satu wanita, sunnah bagi makmum pria untuk berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan makmum wanita berdiri di belakang makmum pria. Hukum yang berlaku bagi wanita itu juga berlaku bagi anak kecil.

Satu hal penting sebelum shalat jamaah dimulai, seorang imam dianjurkan untuk memperingatkan makmum agar meluruskan dan menertibkan safnya. Karena rapi dan rapatnya saf termasuk kesempurnaan shalat. Saf yang pertama lebih utama dari yang kedua, yang kedua lebih utama dari yang ketiga. Begitu seterusnya. Jika ada tempat yang masih kosong, makmum yang lain harus segera mengisi kekosongan tersebut agar saf rapat dan rapi.

Rasulullah SAW sendiri biasa menghadapkan wajahnya kepada para makmumnya sebelum takbir dan berkata, “Rapatkanlah dan luruskanlah (saf)!”(HR. Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim).

Saat dimulai, imam membacakan takbiratul ihram dengan suara keras agar makmum mendengar dan mengikutinya. Demikian juga bacaan surat al-Fatihah dan ayat sesudahnya pada waktu shalat jahriyah yang dianjurkan untuk mengeraskan suara (seperti: shalat Shubuh, dua rakaat awal Maghrib dan Isya’). Sebaliknya tidak mengeraskannya pada shalat sirriyah (seperti: Dzuhur, Ashar, rakaat akhir Magrib dan dua rakaat akhir Isya’).

Demikianlah tata cara shalat berjamaah didirikan. Kecakapan seorang imam begitu menentukan agar shalat berjamaah bisa dilakukan dengan benar yang tentunya sesuai yang dicontohkan oleh Nabi SAW.***

Foto: Pexels/Masjid Pogung Raya