JENDELAISLAM.ID – Dalam sidang Pansus Angket Haji yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024), Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mempertanyakan skema lelang pengadaan layanan haji yang dilakukan di Arab Saudi. Luluk mengkritisi mengapa lelang tersebut tidak dilaksanakan di Indonesia, mengingat anggaran yang terlibat sangat besar.
“Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget,” tanya Luluk kepada Subhan Cholid, Direktur Layanan Haji Luar Negeri.
Pertanyaan ini muncul setelah Subhan Cholid menjelaskan mekanisme pengadaan layanan haji di Arab Saudi, yang dilakukan melalui lelang terbuka atau open bidding. Layanan yang dimaksud meliputi akomodasi (hotel), transportasi, dan katering untuk jemaah haji.
Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Tim ini terdiri dari PNS Ditjen PHU, perwakilan Perguruan Tinggi Pariwisata, dan Kementerian Perhubungan. Tim bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan, dengan tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga verifikasi lapangan.
Menanggapi pertanyaan Luluk mengenai alasan lelang dilakukan di Arab Saudi, Subhan menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah,” jelas Subhan.
Pernyataan Subhan juga didukung oleh Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa lelang pengadaan layanan haji memang harus mengikuti peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
“Ya betul, kalau itu betul,” tegas Nusron.
Sidang Pansus ini menyoroti pentingnya memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku di negara penyelenggara untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji.***
Sumber Teks: Kemenag & Foto: TV Parlemen
